Buka konten ini

BINTAN (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas kapal Rig Setia di perairan Lobam, Bintan.
Tiga tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara Kementerian Perhubungan yakni LS, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban periode Juni 2021 Februari 2023, M, Kasi Kesyahbandaran Kantor UPP Tanjunguban periode Maret 2021 hingga Mei 2023 dan S N, Kasi Lalu Lintas Kantor UPP Tanjunguban tahun 2021 hingga 2024.
Satu tersangka lagi adalah agen pelayaran berinisial RB sebagai Direktur PT PAB. Para tersangka kasus dugaan korupsi PNBP Jasa kepelabuhan tahun 2016 hingga 2022 ini dibawa ke Rutan Tanjungpinang dengan menggunakan mobil tahanan. Mereka menggenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna oren dengan tangan terborgol dan masker pada Kamis (14/8) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, Rusmin, mengatakan, kasus dugaan korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan bermula dari kapal Rig Setia yang berlabuh di perairan Lobam, Bintan sejak 2016.
Saat kapal tersebut akan keluar dari perairan Lobam, Bintan, para tersangka mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP. Padahal ketentuan mengharuskan pembayaran PNBP sebelum kapal keluar berlayar.
Rusmin mengatakan, 22 saksi telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Rig. Dari pemeriksaan saksi, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.
Selain itu, penyidik juga menyita 544 bundel dokumen dalam kasus ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
Rusmin juga mengatakan, penyidik akan menelusuri aliran dana dari dugaan tindak pidana korupsi ini termasuk aset-aset para tersangka yang terkait dalam kasus tersebut.
Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini dijerat Pasal 2. Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b. Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : Iman Wachyudi