Buka konten ini
Permohonan gugatan konvensi PT Synergy Tharada terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam menang di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim menyatakan BP Batam selaku tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Dalam petikan putusan gugatan pada Selasa (7/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengadili dalam provisi menolak provisi penggugat. Namun, dalam putusan konvensi, majelis hakim menolak eksepsi tergugat konvensi untuk keseluruhannya.
Tak hanya itu, dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PN Batam mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya. Kemudian, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat konvensi merupakan perbuatan cedera janji (wanprestasi).
Selain itu, majelis hakim menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 04/PERJ-KA/VII/2002-110/OB-ST/SPBC/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang Kerja Sama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry International Batam Center.
Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian penggugat konvensi, dengan memberikan perpanjangan kerja sama operasi (KSO) pengelolaan Terminal Ferry International Batam Center kepada penggugat untuk jangka waktu 3 tahun.
Majelis hakim juga menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan, verstek, banding, maupun kasasi.
Dalam rekonvensi, majelis hakim menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk seluruhnya. Terakhir, dalam putusan konvensi dan rekonvensi, majelis hakim menghukum tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000.
Ketua majelis hakim, Stuart Wattimena, yang dikonfirmasi terkait putusan gugatan konvensi PT Synergy Tharada, membenarkan sudah perkara tersebut diputus.
”Mohon menghubungi humas PN Batam terkait gugatan konvensi PT Synergy Tharada,” ujarnya, Kamis (9/1) malam.
Sementara tim kuasa hukum penggugat dari PT Synergy Tharada belum bisa dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Humas dan Protokoler BP Batam, Ariastuty Sirait, belum memberikan respons saat dihubungi. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RYAN AGUNG