Buka konten ini

UNIT Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuampar meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus transaksi cash on delivery (COD). Keduanya adalah JW, 28, dan YAS, 39.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku menyepakati transaksi pembelian motor Honda Scoopy milik seorang wanita berinisial FRS, 39, pada awal pekan ini.
“Keduanya sepakat bertemu di depan SPBU Harbour Bay, Jodoh, untuk melakukan transaksi secara COD,” ujar Brata, Selasa (30/7).
Dalam aksi ini, JW berperan sebagai eksekutor yang langsung membawa kabur motor korban, sementara YAS bertindak sebagai penadah hasil curian. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda: JW di kawasan Jodoh, sedangkan YAS di kawasan Melcem.
“Setelah bertemu, pelaku berdalih ingin mencoba motor korban untuk test drive. Namun, saat motor diserahkan, pelaku langsung tancap gas dan kabur membawa kendaraan tersebut,” tambah Brata.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Setelahnya, motor dijual ke kenalannya,” jelas Brata.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi COD. Ia menyarankan agar transaksi dilakukan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.
“Pilih tempat yang ramai dan terpantau kamera. Jangan ragu minta pendamping atau lapor ke pihak kepolisian bila merasa ragu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara YAS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK