Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah sedang menggencarkan penghimpunan dana sosial keagamaan. Salah satunya adalah wakaf uang. Pasalnya saat ini antara penghimpunan wakaf uang dengan potensinya masih selisih jauh. Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok regulasi yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mereka membayar wakaf uang.
Rencana tersebut disampaikan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dalam diskusi Asta Prioritas Kemenag di Gading Serpong (28/7) malam. Kamaruddin mengatakan salah satu prioritas kerja Kemenag saat ini adalah pemberdayaan ekonomi umat.
”Kami ingin mengkapitalisasi potensi wakaf, zakat, dan lainnya,” katanya. Kamaruddin mengatakan potensi wakaf uang di Indonesia adalah Rp 181 triliun per tahun. Tetapi saat ini baru terkumpul sekitar Rp 3,5 triliun yang tersebar di 400 nazir atau pengelola wakaf. Kemudian ada wakaf tunai atau wakaf uang Rp 1 triliunan di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Menurut Kamaruddin dana wakaf mempunyai kekuatan yang besar. Dia membayangkan jika setiap umat Islam di Indonesia membayar wakaf uang Rp 10 ribu per tahun, bakal terkumpul dana yang besar. Dia menegaskan secara harfiah wakaf tidak wajib. Tetapi membantu orang yang kesulitan adalah kewajiban.
Untuk meningkatkan raihan dana wakaf, Kemenag sedang menyiapkan regulasi khusus. Isinya mendorong seluruh ASN Kemenag untuk berwakaf. ”Di Kemenag ada 400 ribu ASN. Kalau berwakaf Rp 100 ribu per tahun, atau Rp 50 ribu per tahun yang penting ikhlas akan terkumpul dana wakaf yang besar,” jelasnya.
Keunggulan wakaf adalah asetnta abadi. ”Sampai kiamat uang wakaf tunai tidak berkurang,” tandasnya. Yang disalurkan untuk masyarakat adalah hasil investasi atau pengelolaan dana wakaf. Saat ini uang wakaf tunai diinvestasikan sukuk pemerintah, dengan bunga sekitar 6,5 persen per tahun. Kelebihannya tidak ada potongan pajak seperti sukuk atau deposito pada umumnya.
Kamaruddin bahkan berharap gerakan wakaf uang oleh ASN Kemenag bisa diikuti guru-guru Madrasah di bawah naungan Kemenag. Saat ini jumlahnya sekitar 1 juta orang. Bahkan program tersebut, bisa diikuti para siswa dengan menyisihkan uang jajannya untuk berwakaf. ”Tidak penting nominalnya berapa. Yang penting muncul budaya berwakaf,” tandasnya.
Dia mengatakan manfaat dari pengelolaan wakaf uang sangat banyak bentuknya. Dia mencontohkan sejumlah kampus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) menitipkan uang untuk wakaf uang temporer di BWI. Disebut temporer, karena ada jangka waktu penitipannya. Hasil pengelolaan oleh BWI, diserahkan ke kampus yang titip. ”Oleh kampus didistribusikan bisa dalam bentuk beasiswa kuliah. BWI hanya minta laporan saja,” katanya.
Menurut Kamaruddin wakaf uang baik untuk ASN maupun masyarakat umum sejatinya tidak memberatkan. Karena bisa mulai dari Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu per tahun. Hanya saja masyarakat belum mengerti cara dan manfaat atau peruntukannya. Untuk itu Kemenag akan terus gencar sosialisasi wakaf uang atau wakaf tunai kepada masyarakat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO