Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Seorang pria berinisial HT, 30, warga Tembesi Lestari, Sagulung, mengalami pengeroyokan brutal di kamar kosnya sendiri, Rabu (21/5/2025) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap di kamar Blok A Nomor 31.
Pelaku utama, MF, 23, menuduh HT telah mengganggu istrinya. Tak terima, ia mengajak tiga temannya, KBP, 21; EFL, 25; dan P, 36, untuk mendatangi kamar korban. Tanpa banyak bicara, keempatnya mendobrak pintu dan langsung menyerang HT.
Korban dihajar bertubi-tubi. Ia dipukul, ditendang dengan sepatu safety, dibanting, dan dipukul helm kerja hingga menderita luka-luka serius. Warga sekitar yang mendengar keributan akhirnya melerai aksi pengeroyokan itu.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, HT langsung melapor ke Polsek Sagulung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Anwar Aris melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seluruh pelaku, Selasa dini hari (17/6/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua baju kerja, sepasang sepatu safety merek Geret, dan sebuah helm kuning yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Silakan tempuh jalur hukum bila merasa dirugikan. Bertindak di luar hukum justru akan merugikan diri sendiri,” ujar Rohandi.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Proses hukum terhadap keempatnya masih terus berjalan. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK