Buka konten ini
KARIMUN (BP) — Terminal Kolong yang telah tidak difungsikan selama lebih dari 10 tahun akhirnya akan dialihfungsikan menjadi Kantor Lurah Sungai Lakam Barat. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun, pihak kecamatan, Bagian Hukum, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Karimun, Afrizal, menyampaikan kepada Batam Pos bahwa hasil rapat tersebut telah diserahkan kepada BPKAD untuk proses tindak lanjut.
“Dulu terminal ini di bawah kewenangan Dinas Perhubungan. Setelah rapat kemarin, pengelolaannya diserahkan ke bagian aset untuk proses selanjutnya,” ujar Afrizal, Senin (28/4).
Ia menjelaskan, Terminal Kolong sudah lama tidak berfungsi sebagai terminal angkutan umum. Mengenai kondisi terminal yang terbengkalai, menurut Afrizal, belum pernah ada pembahasan internal terkait pemanfaatan lahannya karena keterbatasan anggaran daerah.
Kondisi Terminal Kolong saat ini sangat memprihatinkan. Area terminal dipenuhi rumput liar, bangunan kantor Dinas Perhubungan rusak, dan papan plang yang terpasang pun sudah lapuk, menyisakan tulisan “Tanah milik Pemerintah Kabupaten Karmun”.
Bahkan, lahan tersebut kini dijadikan tempat pembuangan sampah sementara dengan dua kontainer yang menimbulkan bau tak sedap.
“Sudah lebih dari 10 tahun terminal ini tidak berfungsi dan sekarang malah jadi tempat sampah. Bau menyengat sekali,” ungkap Ayu, salah seorang warga sekitar. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Karimun bisa memanfaatkan lahan tersebut secara optimal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Aset BPKAD Karimun, Agus, dan Camat Karimun, Agung Jatikusuma, belum memberikan keterangan terkait proses alih fungsi Terminal Kolong tersebut. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI