Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Barang-barang yang diduga ilegal kini marak masuk ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pengiriman barang tersebut dilakukan secara terang-terangan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang dari toko daring (online shop) yang telah dikemas, dikirim menggunakan kapal feri penumpang dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, menuju Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Barang-barang yang dikemas dalam karung berukuran besar itu kemudian dibawa oleh porter ke pintu masuk pelabuhan usai kapal sandar di ponton penumpang.
”Setiap kapal penumpang memang diperuntukkan bagi penumpang. Tapi memang ada penumpang yang membawa barang bawaannya,” ujar Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Tanjungpinang, Fikri, Rabu (23/4).
Secara aturan, kata Fikri, kapal penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan penumpang. Namun, untuk barang dalam jumlah besar, ia mengaku belum bisa memastikan apakah hal tersebut diizinkan atau tidak.
”Untuk barang bawaan penumpang memang ada aturannya, setiap penumpang boleh membawa barang.
Tapi untuk jumlah banyak, aturannya saya lupa,” tambahnya. Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman barang ilegal menggunakan kapal penumpang.
Meski demikian, Fikri menegaskan pihaknya tetap melakukan pengawasan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, khususnya dalam hal keselamatan pelayaran.
”Itu tetap kami awasi (keberangkatan dari Tanjungpinang). Kalau soal barang-barang itu, bisa ditanyakan ke operator kapal,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI