Buka konten ini

Polsek Sagulung berhasil mengungkap jaringan pencuri sepeda motor (curanmor) lintas wilayah di Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, lima pelaku berhasil diringkus, bersama sepuluh unit sepeda motor hasil kejahatan mereka yang dicuri dari berbagai lokasi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam gelar siaran pers yang digelar di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4). Tiga tersangka utama yang ditangkap berinisial FS, 22; SS, 26; dan WP, 21. Sementara, tiga pelaku lainnya masih berstatus DPO, salah satunya diketahui adalah seorang perempuan.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, yang hadir bersama Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan. Salah satu korban melaporkan bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di kontrakan di Sagulung pada awal April lalu.
”Berkat kerja sama antara Polsek Sagulung, Polsek Nongsa, dan Polresta Barelang, kami berhasil menangkap para pelaku dan mengungkap jaringan mereka,” ujar Zaenal Arifin.
Dari hasil penyelidikan, pada 10 April, polisi berhasil meringkus tiga pelaku utama.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku tambahan serta mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti.
Total sepuluh unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan. Rinciannya; lima motor diamankan di wilayah Polsek Sagulung, tiga di wilayah Batuaji, satu di Sekupang, dan satu lagi di Bengkong. Sebagian besar barang bukti adalah Honda Beat, sebanyak sembilan unit, dan satu unit Yamaha Aerox.
Salah satu pelaku, FS, menyimpan enam unit sepeda motor curian di rumahnya di Batuaji. Mereka menggunakan modus mematahkan stang motor untuk menjalankan aksinya. Berdasarkan pengakuan, aksi mereka sudah berlangsung dalam dua bulan terakhir, dan uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online.
Selain itu, satu unit Yamaha Aerox diamankan dari pelaku lain berinisial DD, yang merupakan residivis kasus serupa. Ia mencuri motor tersebut di Sagulung pada 9 April lalu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor. Kami harap masyarakat segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” ungkap Rohandi.
Sebagai bentuk pencegahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan dalam kondisi aman. Jangan biarkan kunci tergantung di motor,” tambahnya. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK