Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sebanyak 23 kendaraan ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam karena parkir di lokasi terlarang, Selasa (15/4) siang. Penindakan dilakukan di sejumlah titik di Batam Center, Penuin, dan Nagoya.
Kepala Dishub Batam, Salim, mengatakan, kendaraan yang ditindak melanggar aturan karena parkir di trotoar dan jalur pedestrian. Meski tidak selalu terdapat rambu larangan, area tersebut tetap masuk kategori terlarang untuk parkir.
“Kendaraan ini parkir di tempat yang tidak diperbolehkan, walaupun tidak ada rambu larangan,” ujarnya.
Dari total yang ditindak, sebanyak 20 unit adalah sepeda motor dan 3 lainnya mobil. Seluruhnya langsung diangkut menggunakan mobil derek dan dikenakan sanksi berupa denda.
“Sanksi ini diberikan agar ada efek jera. Penindakan juga kami lakukan secara maksimal,” tegas Salim.
Ia menambahkan, razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin bersama tim gabungan.
Dishub juga melakukan patroli siang dan malam untuk memastikan ketertiban lalu lintas.
“Razia dilakukan beberapa kali dalam sebulan, waktunya acak. Jadi kami harap masyarakat tetap tertib,” ungkapnya.
Dengan penindakan ini, Dishub berharap warga Batam semakin sadar akan pentingnya parkir di tempat yang sudah disediakan. Selain menciptakan ketertiban, hal ini juga membantu kelancaran lalu lintas.
“Kami imbau pengendara untuk tidak parkir sembarangan dan mematuhi aturan. Parkirlah di lokasi resmi yang telah disediakan,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK