Buka konten ini
BANDUNG (BP) – Seorang dokter yang sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad) ditahan polisi. Dia diduga melakukan pelecehan seksual kepada keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dokter residen berinisial PAP, 31, itu membius korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Kasus itu kemarin dibeber oleh Kabidhumas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan. Dia menceritakan, PAP melakukan dugaan pelecehan di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, PAP berdalih hendak melakukan pengecekan darah terhadap FA, 21, yang ayahnya sedang dirawat di ruang IGD. Selama pemeriksaan darah berlangsung, keluarga FA diminta tidak menemani.
Di ruangan MCHC, PAP meminta FA mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian yang sebelumnya dikenakan diminta dilepas. Hendra menyebut, PAP memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban. Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke slang infus. Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening ke slang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, FA merasa pusing, lalu tidak sadarkan diri.
“Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” terangnya dilansir dari Jawa Pos Radar Bandung (grup Batam Pos). Korban lantas bercerita kepada ibunya mengenai peristiwa yang dialaminya. FA mengaku curiga karena merasa sakit saat buang air kecil. Mereka lalu melaporkan kasus itu kepada polisi pada Selasa (18/3). Hendra menjelaskan, jajarannya langsung bergerak setelah mendapat laporan tersebut. Beberapa hari kemudian, PAP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban dan ibunya serta perawat. Polisi juga menyita barang bukti, antara lain 2 kantong infus, 2 sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom, dan beberapa obat-obatan. Polisi menjerat PAP dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” jelas dia.
Di tempat yang sama, Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSHS Bandung Fitra Hergyana mengatakan, tersangka adalah peserta didik dari Universitas Padjadjaran yang sedang mengambil spesialis anastesi di RSHS. “Tersangka bukan karyawan Rumah Sakit Hasan Sadikin. Dia mahasiswa yang dititipkan di kami,” katanya. Dia juga menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan PAP di luar standar operasional prosedur rumah sakit.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, PAP diduga memiliki kecenderungan kelainan seksual. Namun, untuk memastikannya, penyidik akan berkonsultasi dengan ahli psikologi dan forensik. “Ini untuk menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari pelaku seksual,” ucap dia.
Residensi RSHS Dihentikan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung mengambil serangkaian langkah tegas. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangan resminya menegaskan bahwa PAP telah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa. ”Yang bersangkutan saat ini juga sedang diproses secara hukum oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Kemenkes juga meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) PAP. ”Pencabutan STR akan otomatis membatalkan surat izin praktik (SIP) yang bersangkutan,” tegas Aji.
Kemenkes juga menginstruksikan penghentian sementara kegiatan residensi di RSHS, khususnya pada program studi anestesiologi dan terapi intensif. Penghentian itu berlaku selama satu bulan. Instruksi tersebut telah disampaikan langsung kepada direktur utama RSHS Bandung. Langkah itu diambil untuk memberi ruang evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta tata kelola pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan. Sebab, RSUP Hasan Sadikin tidak bekerja sendiri, melainkan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Unpad. (***)
”Sisi Gelap” di Seputar Program Pendidikan Dokter
Aduan yang diterima Kemenkes
– 1.500 aduan sejak Desember 2022 sampai September 2024
– 542 aduan terkonfirmasi sebagai perundungan
– 441 aduan terjadi di rumah sakit vertikal di bawah Kemenkes
Bentuk perundungan
– Cacian dan makian
– Hukuman dan kekerasan fisik
– Hambatan proses pendidikan di rumah sakit
– Permintaan uang oleh pelaku
Ancaman sanksi (sesuai Instruksi Menkes HK.02.01/Menkes/1512/2023)
– Bagi peserta didik: teguran lisan/tertulis, skors tiga bulan, dikeluarkan dari peserta didik
– Bagi tenaga pendidik, pimpinan, dan pegawai rumah sakit: teguran tertulis, skors tiga bulan, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian.
(Sumber: Kemenkes via katadata.co.id)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO