Buka konten ini
BATAM (BP) – Kota Batam terus menjadi tujuan utama tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja, terutama di sektor industri dan konstruksi. Hingga Maret 2025, tercatat 759 TKA bekerja di Batam, dengan pekerja asal Tiongkok mendominasi jumlah tersebut, mencapai 319 orang atau sekitar 30 persen dari total TKA.
Selain dari Tiongkok, pekerja asing di Batam berasal dari India (152 orang), Malaysia (130 orang), Singapura (64 orang), Jepang (51 orang), Filipina (38 orang), Myanmar (25 orang), Korea Selatan (17 orang), Inggris (18 orang), dan Taiwan (18 orang).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan bahwa dominasi TKA ini tidak lepas dari banyaknya perusahaan asal Tiongkok yang beroperasi di Batam. Selain itu, penggunaan alat dan mesin buatan Tiongkok di industri setempat juga menjadi faktor utama.
”Ada korelasinya. Banyak perusahaan asal Tiongkok beroperasi di sini, dan mereka juga menggunakan peralatan dari negara mereka sendiri. Untuk tenaga mekanik dan teknisi, mereka mendatangkannya langsung dari sana,” ujar Rudi, Jumat (21/3).
Mayoritas TKA di Batam bekerja di sektor jasa konstruksi, diikuti oleh industri komponen elektronik, industri elektronik, pertambangan minyak dan gas bumi, jasa pendidikan swasta, serta industri peralatan komunikasi. ”Di sektor konstruksi dan elektronik, terutama yang menggunakan alat berat dan teknologi tinggi, mereka membutuhkan TKA yang memiliki spesialisasi tertentu,” tambah Rudi.
TKA di Batam umumnya menempati jabatan profesional, dengan posisi terbanyak sebagai mechanical engineer, production engineer, production manager, electrical engineer, dan technical manager. Beberapa perusahaan besar yang menggunakan tenaga kerja asing antara lain PT Pegauihan Technology Indonesia, PT McDermott Indonesia, PT Wasco Engineering Indonesia, PT Amtex Engineering Batam, serta beberapa perusahaan lainnya.
Rudi menambahkan bahwa keberadaan TKA di Batam diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, hingga Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan TKA.
Ia menjelaskan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh kementerian atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, TKA dilarang menduduki jabatan rangkap dalam perusahaan yang sama atau bekerja di bidang personalia.
Proses perizinan TKA dilakukan di tingkat pusat, namun perpanjangan izin bisa dilakukan di daerah asal perusahaan. Jika perusahaan berbasis di Batam, maka perpanjangan izin dilakukan di Batam sehingga retribusi masuk ke kas daerah. Namun, jika perusahaan memiliki cabang di daerah lain, perpanjangan izin bisa dilakukan di provinsi atau pusat sesuai dengan lokasi kantor.
Dengan jumlah TKA yang cukup besar, Rudi berharap keberadaan tenaga kerja asing ini dapat memberikan transfer ilmu dan teknologi bagi tenaga kerja lokal yang bekerja di bidang yang sama. ”Kami berharap tenaga kerja lokal dapat memperoleh pengetahuan baru melalui transfer ilmu, sehingga kemampuan dan keterampilan tenaga kerja lokal meningkat,” pungkasnya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RYAN AGUNG