Buka konten ini

BATAM (BP) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pembiayaan kampanye oleh negara belum terbukti efektif menekan biaya politik maupun mencegah korupsi. Karena itu, diperlukan reformasi pembiayaan politik yang lebih menyeluruh melalui penguatan transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7), Khozin mengatakan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar negara membiayai kampanye bukanlah gagasan baru. Menurut dia, skema tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu melalui fasilitasi alat peraga kampanye (APK).
“Evaluasinya, skema itu tidak efektif dan tidak optimal menekan biaya politik,” kata Khozin.
Ia menjelaskan, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu beserta aturan turunannya telah mengatur fasilitasi negara dalam pengadaan APK.
Kebijakan tersebut bertujuan menekan biaya politik, mengurangi pemasangan baliho secara berlebihan, serta menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh peserta pemilu.
Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai kendala. Mulai dari keterbatasan jumlah APK, keterlambatan pengadaan, kualitas alat peraga yang kurang memadai, hingga minimnya ruang bagi peserta pemilu untuk menyosialisasikan visi, misi, dan program kerja.
“Evaluasi pelaksanaan aturan tersebut justru menunjukkan adanya keterbatasan jumlah alat peraga, keterlambatan proses pengadaan, kualitas APK yang kurang memadai, kurangnya kreativitas peserta dalam menyampaikan pesan kampanye, serta minimnya sosialisasi visi, misi, dan program kerja pasangan calon,” ujarnya.
Khozin menilai persoalan itu juga dipengaruhi oleh kemampuan fiskal pemerintah daerah yang berbeda-beda. Pasalnya, pendanaan pengadaan APK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut dia, kondisi tersebut semakin berat setelah banyak daerah mengalami pengurangan transfer ke daerah (TKD) di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.
“Apalagi dalam konteks saat ini, daerah terbentur persoalan pengurangan transfer ke daerah di tengah mayoritas daerah yang kondisi fiskalnya masih lemah,” katanya.
Ia menambahkan, pembiayaan APK hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan struktur biaya politik. Dalam praktiknya, biaya terbesar justru berasal dari mobilisasi tim kampanye hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS), honor saksi, transportasi dan logistik, kampanye tatap muka, survei, jasa konsultan politik, hingga praktik politik uang.
Karena itu, Khozin mendorong reformasi pembiayaan politik dilakukan secara komprehensif melalui penguatan transparansi dan audit dana kampanye, penataan pembiayaan partai politik, pengawasan sumber pendanaan kampanye, serta penegakan hukum terhadap praktik politik uang.
“Dengan demikian, reformasi pembiayaan politik tidak berhenti pada pembiayaan alat peraga kampanye, tetapi benar-benar mampu mengurangi biaya politik yang tinggi sekaligus memperkecil insentif terjadinya korupsi pascapemilu maupun pascapilkada,” pungkasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : Muhammad Nur
