Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Seorang pria berinisial SPM, 33, ditangkap polisi setelah membacok rekannya, FAS, 36, menggunakan parang di area parkir Hotel Kundur, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung, tangan kiri, dan kaki sehingga harus menjalani perawatan medis.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Deni Langie mengatakan peristiwa itu terjadi, Kamis (16/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan terlebih dahulu mempersiapkan senjata tajam yang akan digunakan.
”Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan mempersiapkan parang,” ujar Deni, Minggu (19/7).
Ia menjelaskan, insiden bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Saat itu, korban mendatangi pelaku dan menantangnya berkelahi karena tidak terima istrinya diduga mendapat perlakuan kasar ketika bekerja di sebuah arena gelanggang permainan.
”Pelaku yang ditantang korban hanya diam saja. Korban kemudian meninggalkan lokasi,” katanya.
Namun, saat korban kembali untuk menjemput istrinya pulang, pelaku diduga tiba-tiba menyerang menggunakan parang. Korban bersama seorang rekannya sempat memberikan perlawanan dengan mengejar pelaku menggunakan balok.
”Setelah menyerang korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Deni.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. SPM akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Nagoya Business Centre, Lubuk Baja.
”Pelaku kami amankan saat sedang tidur. Penangkapan dilakukan bersama Tim Jatanras Polresta Barelang dan Tim Jatanras Polda Kepri,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pembacokan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, SPM dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
