Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia. Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah banyaknya pelaut yang berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi, sehingga menyulitkan pemerintah ketika harus menangani persoalan yang mereka hadapi selama bekerja.
Upaya penguatan perlindungan tersebut menjadi fokus dalam Workshop Pelindungan Pelaut dan Pencegahan Permasalahan Kapal Indonesia di Malaysia bertema Berangkat Prosedural, Bekerja Selamat, Pulang Sejahtera yang digelar Atase Perhubungan Republik Indonesia di Kuala Lumpur bekerja sama dengan Kantor KSOP Khusus Batam di Aston Batam Hotel & Residence, Kamis (16/7).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan RI, Samsuddin, mengatakan perlindungan terhadap pelaut harus dimulai sejak proses perekrutan hingga mereka kembali ke Indonesia. Menurutnya, masih banyak kasus yang penyelesaiannya terkendala karena pelaut berangkat secara nonprosedural tanpa melalui perusahaan penempatan awak kapal (manning agency) yang resmi dan terdaftar.
”Kalau pelaut berangkat tidak mengikuti prosedur, tidak melalui manning agency yang diakui pemerintah, mereka melakukan kontrak secara mandiri. Ketika muncul masalah, kami kesulitan melakukan mediasi karena tidak ada data bahwa yang bersangkutan bekerja pada perusahaan tertentu,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari awak kapal Indonesia yang menjadi korban pembajakan di Somalia hingga kecelakaan kapal di kawasan Selat Hormuz. Dalam kasus-kasus tersebut, pemerintah mengalami kendala karena sulit mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab terhadap awak kapal yang bersangkutan.
Meski demikian, Samsuddin menegaskan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada seluruh pelaut Indonesia melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, khususnya Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), serta berbagai instansi terkait.
”Kalau menggunakan manning agency yang resmi, hampir seluruh persoalan dapat kami selesaikan. Baik terkait asuransi, hak-hak pelaut yang belum dibayarkan, maupun repatriasi ketika pelaut sakit atau meninggal dunia,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam satu tahun terakhir Kementerian Perhubungan telah memediasi penyelesaian berbagai hak pelaut dengan nilai santunan kepada ahli waris mencapai lebih dari Rp3 miliar. Santunan tersebut diberikan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) maupun Collective Bargaining Agreement (CBA).
Menurut Samsuddin, Indonesia memiliki ribuan pelaut yang bekerja di berbagai negara, termasuk Malaysia yang menjadi salah satu tujuan utama karena tingginya aktivitas pelayaran di Selat Malaka.
”Kedekatan geografis Indonesia dan Malaysia menjadikan perlindungan pelaut serta pencegahan permasalahan kapal sebagai isu yang sangat krusial. Kita tidak bisa membahas perlindungan pelaut tanpa memastikan kapal tempat mereka bekerja memenuhi standar keselamatan. Sebaliknya, kapal yang memenuhi ketentuan juga harus diawaki pelaut yang kompeten dan memiliki dokumen yang sah,” jelasnya.
Ia berharap hasil workshop tersebut dapat menjadi rujukan dalam memperkuat perlindungan pelaut Indonesia, tidak hanya di Malaysia, tetapi juga di berbagai negara lainnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Khusus Batam, Takwim Masuku, mengatakan Batam merasa terhormat menjadi tuan rumah penyelenggaraan workshop yang dinilai sangat strategis tersebut.
Menurutnya, posisi Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura menjadikan daerah ini memiliki peran penting dalam pelayanan kapal, keselamatan pelayaran, serta perlindungan pelaut Indonesia.
”Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami karena kegiatan strategis ini dapat dilaksanakan di Kota Batam. Hal ini juga menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi yang melekat pada Kantor KSOP Khusus Batam,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Atase Perhubungan RI di Kuala Lumpur beserta seluruh pihak yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.
Takwim menegaskan KSOP Khusus Batam berkomitmen mendukung peningkatan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, perlindungan pelaut Indonesia, serta kepatuhan terhadap berbagai ketentuan nasional maupun internasional di bidang pelayaran dan perkapalan.
”Kami berharap workshop ini menghasilkan berbagai masukan, pemahaman, dan rekomendasi yang konstruktif sehingga menjadi dasar penguatan koordinasi, penyempurnaan pelayanan, dan peningkatan perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia,” katanya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
