Buka konten ini

BATAM (BP) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 90 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre, Rabu (15/7). Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk perlindungan negara bagi WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian.
Dari total yang dipulangkan, sebanyak 81 orang merupakan deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor. Mereka terdiri atas 53 laki-laki, 26 perempuan, dan dua anak laki-laki.
Seluruh deportan tersebut dikategorikan sebagai WNI dan PMI rentan sehingga KJRI Johor Bahru menanggung biaya tiket feri beserta seaport tax sebagai bentuk kepedulian dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Selain deportan, KJRI juga memfasilitasi kepulangan dua nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia, empat PMI perempuan yang gagal bekerja dan sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara KJRI, serta tiga anak WNI yang dipulangkan kepada keluarganya di Indonesia.
Data KJRI Johor Bahru mencatat mayoritas WNI dan PMI yang dipulangkan berasal dari Sumatera Utara sebanyak 16 orang, Kepulauan Riau 15 orang, Aceh dan Jawa Timur masing-masing 12 orang, serta Nusa Tenggara Barat 10 orang. Sisanya berasal dari berbagai provinsi lain di Indonesia.
Pelanggaran keimigrasian masih menjadi penyebab utama deportasi. Kasus overstay mendominasi dengan persentase 55,5 persen, disusul tinggal tanpa izin yang sah sebesar 12,3 persen dan penyalahgunaan izin kerja sebesar 8,6 persen. Selebihnya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Raden Dato’ Iman Hascarya, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
”Masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar selalu menggunakan jalur penempatan yang prosedural dan mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian. Bagi WNI yang berada di Malaysia tanpa dokumen keimigrasian yang sah, manfaatkan Program Repatriasi Migran yang diselenggarakan Pemerintah Malaysia serta hindari penggunaan jasa pihak ketiga atau calo,” tegasnya.
Prosesi pelepasan dipimpin langsung Duta Besar RI bersama Konsul Jenderal RI di Johor Bahru dan Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI. Seluruh WNI dan PMI diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Centre sebelum diserahkan kepada P4MI Batam untuk diproses pemulangannya ke daerah asal.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan pembiayaan tiket feri dan seaport tax bagi deportan WNI dan PMI rentan akan diberikan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI.
Ia menegaskan negara akan terus hadir memberikan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh WNI di wilayah kerja KJRI Johor Bahru.
”Hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI/PMI ke Indonesia. Deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keimigrasian. Karena itu, kami terus mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur penempatan yang prosedural. Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru akan senantiasa memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi seluruh WNI dan PMI di wilayah kerja kami,” ujar Sigit.
KJRI Johor Bahru juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai instansi di Malaysia dan Indonesia yang mendukung kelancaran proses pemulangan, di antaranya Jabatan Imigresen Malaysia, BP3MI Kepulauan Riau, P4MI Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam, Bea Cukai Batam, Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, serta dinas ketenagakerjaan di sejumlah daerah. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY