Buka konten ini

BATAM (BP) – Polresta Barelang terus memperkuat upaya pemberantasan aksi pencurian besi fasilitas umum atau yang dikenal dengan sebutan ”rayap besi” dengan menggencarkan sosialisasi dan pengawasan terhadap para pengepul barang rongsokan. Langkah preventif tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penadahan yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu maraknya pencurian aset publik di Kota Batam.
Salah satu kegiatan sosialisasi dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Aiptu M. Ali, dengan mengunjungi lokasi pengepul barang rongsokan di Jalan R. Patah, RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Senin (6/7). Dalam kegiatan tersebut, polisi memasang spanduk berisi imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menerima ataupun membeli barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, khususnya material milik fasilitas umum.
Selain itu, para pengepul diberikan edukasi mengenai ketentuan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penadahan. Polisi menegaskan bahwa setiap orang yang menerima, membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, sebelumnya menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawasi sekaligus memberantas praktik ”rayap besi”. Menurutnya, pencurian material fasilitas umum bukan sekadar tindak pidana biasa karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
”Pencurian fasilitas umum mengganggu pelayanan kepada masyarakat, membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun warga, serta menimbulkan kerugian negara. Karena itu kami berkomitmen melakukan pengawasan dan pemberantasan, termasuk memperketat pengawasan terhadap jalur penjualan barang hasil curian,” tegas Anggoro.
Upaya tersebut juga mendapat dukungan Pemerintah Kota Batam. Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan pencurian fasilitas umum telah berulang kali terjadi sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Atas arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, telah dibentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Menurut Imam, tim gabungan secara rutin melaksanakan patroli terjadwal guna mencegah pencurian aset milik pemerintah sekaligus meningkatkan pengawasan di titik-titik yang rawan. Selain patroli, pemerintah juga menilai penataan regulasi terkait penampungan dan perdagangan besi tua menjadi langkah penting agar tidak ada celah bagi pelaku menjual hasil curiannya.
Satpol PP bersama kepolisian juga terus melakukan sosialisasi kepada para pengepul agar tidak menerima besi maupun material lain yang berasal dari fasilitas umum. Dengan demikian, diharapkan mata rantai penadahan dapat diputus sehingga aksi pencurian aset publik semakin sulit dilakukan.
Melalui sinergi antara Polresta Barelang, Satpol PP, dan masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas pengepul barang bekas akan terus diperkuat. Aparat juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110 atau kepada petugas kepolisian di wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memberantas aksi ”rayap besi” di Kota Batam. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO