Buka konten ini

BINTAN (BP) – Polisi mengungkap modus pencurian kabel tembaga di gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. Pelaku memanfaatkan andang kayu untuk memanjat bagian belakang bangunan, lalu masuk melalui celah di bagian atas gedung sebelum memotong kabel instalasi dari atas plafon.
Pelaku berinisial M alias Dani, 21, diamankan warga setelah kepergok mencuri di KDMP yang berada di Jalan Trikora, RT 001/RW 002, Desa Teluk Bakau, Rabu (1/7) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merupakan warga Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
”Pelaku memanfaatkan andang kayu yang berada di belakang gedung untuk memanjat, kemudian masuk melalui celah bagian atas bangunan. Setelah berada di dalam, pelaku naik ke area plafon dan memotong kabel instalasi menggunakan gunting besi,” ujarnya, Selasa (7/7).
Kabel tembaga seberat 3,5 kilogram yang berhasil dipotong kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam kantong kain yang telah dipersiapkan pelaku.
Namun, aksi tersebut tidak berlangsung mulus.
Penjaga gedung, Hendra, mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan. Ia kemudian memberi tahu pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Ventri Putra.
Ventri bersama sejumlah warga langsung memeriksa lokasi dan mendapati pelaku berada di belakang gedung. Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
”Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti,” kata Rabul.
Dari tangan pelaku, polisi menyita kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, gunting besi merek Soligen warna kuning, andang kayu yang digunakan untuk memanjat, kantong kain berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY