Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelesaikan sengketa perdata antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjungbalai Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun.
Penyelesaian dilakukan melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan terkait kerja sama bagi hasil pengelolaan kegiatan Ship to Ship (STS) dan labuh jangkar periode 2009–2014 dengan nilai Rp1.970.832.230.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Denny Wicaksono mengatakan proses penyelesaian tersebut merupakan bentuk kepastian hukum bagi kedua belah pihak setelah bertahun-tahun belum menemukan titik temu.
“Alhamdulillah, hari ini menjadi bukti nyata bahwa persoalan perdata antara kedua belah pihak telah selesai melalui mediasi yang difasilitasi JPN berdasarkan hasil perhitungan riil dari BPKP. Hak BUP Karimun telah dipenuhi dan dibayarkan lunas oleh PT Pelindo,” ujar Denny, Senin (22/6).
Ia mengapresiasi tim JPN yang telah memediasi proses penyelesaian sengketa tersebut hingga mencapai kesepakatan. Menurutnya, persoalan tersebut berlangsung cukup lama dan melewati beberapa kali pergantian pimpinan di lingkungan PT Pelindo tanpa penyelesaian yang jelas.
Denny menegaskan, peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan menghadirkan solusi yang objektif, netral, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kita memahami dinamika dunia usaha sering kali dipengaruhi perubahan regulasi yang berdampak pada kepentingan para pihak. Jika persoalan ini terus berlarut, tentu akan berdampak terhadap BUP Karimun maupun pendapatan daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan apresiasi kepada Kejari Karimun dan PT Pelindo yang telah menyelesaikan persoalan tersebut secara baik.
Menurutnya, penyelesaian sengketa ini akan memberikan manfaat bagi daerah karena dana yang diterima BUP Karimun nantinya dapat digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau melihat prosesnya, persoalan ini cukup panjang dan harus diselesaikan secara bertahap hingga ke tingkat pusat. Yang paling penting adalah komunikasi yang baik antarsemua pihak,” ujarnya.
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharliyantie Hilsya, mengatakan dana yang telah diterima akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional perusahaan dan peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, perusahaan telah menyiapkan rencana penggunaan dana tersebut dan telah melaporkannya kepada Bupati Karimun. “Sudah ada rencana pemanfaatannya dan telah kami laporkan kepada Bupati,” katanya. (***)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : GUSTIA BENNY