Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi.
Catatan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kepri dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kepri, Senin (22/6).
Anggota II BPK RI Daniel Lumba Tobing mengungkapkan, masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari perencanaan APBD yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kemampuan keuangan daerah, hingga persoalan utang dan pengelolaan aset.
Menurut Daniel, perencanaan pendapatan dan belanja daerah masih perlu diperkuat agar lebih realistis dan terukur.
“Belum memiliki dasar yang andal dan terukur,” ujar Daniel saat menyampaikan hasil pemeriksaan.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut turut diperparah oleh adanya pinjaman jangka pendek yang menyisakan kewajiban atau utang sebesar Rp17,13 miliar.
Selain itu, BPK juga menyoroti belum optimalnya upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan asli daerah. Salah satunya terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang dinilai masih menyisakan potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal.
BPK menemukan pengukuran retribusi daerah belum dilakukan secara optimal sehingga berpotensi mengurangi pendapatan dari pemanfaatan ruang milik pemerintah daerah.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah belanja modal. Kondisi tersebut berdampak pada aset tetap yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan perencanaan awal.
“Serta ditemukan adanya kekurangan volume dan spesifikasi teknis pada belanja modal yang membuat aset tetap tidak sesuai,” katanya.
Meski demikian, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemprov Kepri. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut capaian WTP ke-16 tersebut menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Menurut Ansar, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya dipandang sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Hasil ini bukan semata sebagai evaluasi, tetapi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Ansar memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar berbagai temuan yang muncul tidak kembali terulang pada masa mendatang. “Kami akan menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi BPK tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. Semoga sinergi yang baik ini dapat terus berjalan,” ujarnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY