Buka konten ini
BATAM (BP) – Empat dari enam nelayan asal Kepulauan Riau yang ditahan otoritas Malaysia akhirnya dibebaskan dan segera dipulangkan ke Indonesia. Sementara dua nelayan lainnya yang merupakan nahkoda kapal masih harus menjalani proses persidangan di negara tersebut.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, mengatakan empat nelayan yang telah dibebaskan adalah Zainal, 36, Nurfahri, 25, Auzar, 49, dan Heri, 40.
Saat ini mereka berada di bawah pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sembari menunggu proses pemulangan.
“Sudah saya koordinasikan dengan KJRI. Mereka sedang mengurus proses keimigrasian untuk kepulangan empat nelayan tersebut,” kata Doli, Jumat (19/6).
Sementara itu, dua nelayan lainnya, yakni Minan, 35, dan Nanang Fauzi, 38, masih ditahan dan akan menjalani persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni mendatang.
Menurut Doli, pihaknya masih berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk memastikan apakah empat nelayan yang telah dibebaskan tersebut masih diperlukan sebagai saksi dalam persidangan dua nahkoda kapal tersebut.
“Kalau memang diperlukan, mereka harus hadir dalam sidang pada 30 Juni. Setelah itu baru bisa diproses pemulangannya. Yang jelas, status mereka sudah bebas,” ujarnya.
Doli menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepri bersama KJRI Johor Bahru terus berupaya memberikan pendampingan kepada dua nelayan yang masih menjalani proses hukum.
“Kami berharap mereka mendapat hukuman seringan-ringannya, baik berupa denda maupun hukuman lainnya. Kami juga berharap kapal nelayan yang disita dapat dikembalikan,” katanya.
Sebelumnya, enam nelayan Indonesia diamankan Polis Marin Malaysia pada 31 Mei 2026 saat menggunakan dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.
Mereka diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan saat penangkapan.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru segera meminta akses kekonsuleran kepada otoritas Malaysia guna memastikan kondisi para nelayan dan memberikan pendampingan hukum.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya memastikan para nelayan memperoleh perlakuan yang layak selama menjalani proses hukum.
“Kami segera meminta akses konsuler kepada otoritas terkait untuk menemui para nelayan dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang layak serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Perkembangan terjadi pada 16 Juni lalu ketika dua nahkoda kapal berinisial M dan NF menjalani persidangan di Mahkamah Penggerang, Johor. Dalam persidangan tersebut, empat awak kapal lainnya dihadirkan sebagai saksi.
Usai persidangan, keempat awak kapal tersebut dibebaskan oleh otoritas Malaysia dan dibawa ke Johor Bahru untuk menyelesaikan proses administrasi lanjutan. Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigresen Malaysia, mereka tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi, melainkan dititipkan di tempat tinggal sementara milik KJRI Johor Bahru.
“Kami sedang memfasilitasi pemulangan mereka pada kesempatan pertama. Keselamatan dan kepastian kepulangan para nelayan menjadi perhatian utama kami,” kata Sigit.
KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kekonsuleran kepada dua nelayan yang masih menjalani proses hukum hingga seluruh tahapan persidangan selesai. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY