Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjungbalai Karimun bersama personel Satgas Koarmada IV, Jumat (19/6).
Narkotika tersebut merupakan hasil penyelundupan dari Malaysia yang berhasil digagalkan di wilayah perairan Karimun pada 10 Juni lalu.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Sodikin, Ketua Pengadilan Negeri Karimun Edy Samueputty, perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, BNN, Satres Narkoba Polres Karimun, Organisasi Anti Narkoba, serta tokoh masyarakat Kepri Nurdin Basirun.
Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel C. Noya, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi, kepatuhan terhadap hukum, dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti narkotika.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Untuk sabu disisihkan sebanyak 31,67 gram untuk uji laboratorium dan sebagian sebagai barang bukti persidangan. Sementara pil ekstasi sebanyak 37 butir juga disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Setelah melalui proses tersebut, sabu yang dimusnahkan sebanyak 971,19 gram. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai dan pencuci piring. Sedangkan pil ekstasi yang dimusnahkan berjumlah 545 butir dengan cara diblender.
Samuel menegaskan, narkotika masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk memerangi peredarannya.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi setelah adanya penetapan dari pengadilan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika,” katanya.
Ketua PN Karimun, Edy Samueputty, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, wilayah perbatasan seperti Karimun memiliki kerentanan tinggi terhadap masuknya narkotika dari luar negeri.
Ia mengungkapkan, perkara narkotika masih mendominasi kasus pidana yang ditangani PN Karimun.
“Tahun lalu bahkan ada dua perkara narkotika yang divonis mati dengan barang bukti mencapai sekitar 100 kilogram dan lebih dari 600 kilogram. Ini menunjukkan ancaman yang sangat nyata sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pihak,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Kepri, Nurdin Basirun, menilai posisi Karimun sebagai daerah perbatasan tidak hanya memiliki potensi ekonomi, tetapi juga kerawanan terhadap berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk narkotika. “Narkotika menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga wilayah perbatasan dari masuknya barang haram tersebut. Kami mengapresiasi Lanal Tanjungbalai Karimun yang terus mengamankan wilayah perbatasan,” katanya. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY