Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Kabupaten Karimun kembali digagalkan aparat. Seorang pria berinisial AK, 67, ditangkap Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjungbalai Karimun bersama personel Satgas Kodaeral IV saat membawa sabu dan pil ekstasi dari Johor Bahru, Malaysia.
Penangkapan dilakukan di perairan sebelah timur Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Rabu (10/6) sekitar pukul 11.50 WIB.
Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan narkotika ke wilayah Karimun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun memerintahkan Tim Quick Response Region Naval Command IV bersama personel Satgas Kodaeral IV melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.
“Sekitar pukul 11.30 WIB, tim melihat sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tanjung Piai, Johor Bahru, Malaysia,” ujar Berkat, Jumat (12/6).
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan speedboat tersebut. Dari pemeriksaan awal, pria yang mengaku sebagai nelayan asal Karimun itu diketahui memiliki KTP Indonesia dan lesen atau surat izin mengemudi Malaysia.
AK kemudian dibawa ke Posal Takong Iyu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa, petugas menaruh curiga karena pelaku menunjukkan gestur dan memberikan keterangan yang berubah-ubah.
“Kami menduga ada barang lain yang disembunyikan di dalam speedboat. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam termos warna biru serta pil ekstasi,” katanya.
Pelaku selanjutnya diamankan ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun. Hasil pengujian sampel oleh petugas Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi merek Hellcat bergambar kelabang berwarna merah.
Sementara itu, Danlanal Tanjungbalai Karimun Letkol Laut (P) Samuel C. Noya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AK bukan kali pertama melakukan penyelundupan narkotika.
“Pengakuannya, pada April lalu ia berhasil membawa sekitar satu kilogram sabu ke Karimun dan menerima upah Rp40 juta. Untuk penyelundupan kedua ini, selain sabu lebih dari satu kilogram, juga membawa ratusan pil ekstasi dan berhasil kami gagalkan,” ujarnya.
Petugas juga menemukan uang tunai lebih dari Rp3 juta saat penangkapan.
Menurut Samuel, AK mengaku direkrut seorang warga Malaysia berinisial H untuk membawa narkotika ke Karimun. Setelah barang berhasil masuk, H biasanya menyusul ke Karimun menggunakan kapal feri untuk melakukan transaksi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Bea Cukai untuk menindaklanjuti jaringan yang terlibat,” katanya.
Dari perhitungan aparat, apabila berhasil beredar di masyarakat, sabu tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan sekitar Rp1,6 miliar. Sementara 582 butir ekstasi diperkirakan bernilai sekitar Rp291 juta dengan asumsi harga jual Rp500 ribu per butir.
Samuel mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan perbatasan, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan nasional dan mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, turut mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat nelayan agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika.
“Kami akan memperkuat sosialisasi kepada para nelayan agar tidak tergiur menjadi kurir narkoba. Ini penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya. (***)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY