Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat setelah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menggeledah rumah Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pasca kemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini (kemarin) tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurut dia, penggeledahan masih berlangsung dan penyidik meyakini terdapat bukti tambahan yang dapat membantu mengungkap perkara secara lebih terang.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini terdapat bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 itu diduga menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta setiap pekan dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan praktik tersebut diduga berlangsung melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra dalam proses pelayanan izin tinggal bagi WNA.
“Selama periode 2022–2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, serta melalui perantara, yang nilainya sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6).
Menurut Setyo, uang yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap hari Jumat.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkapnya.
Selain Silmy Karim, KPK juga menahan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi. Baik kasus yang terjadi saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 maupun yang diduga berlanjut hingga sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Yusril juga menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan tuntas,” tegasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK