Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah kerja BRI Unit Bestari, Kota Tanjungpinang, terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,07 miliar tersebut.
Tersangka terbaru berinisial ZF. Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi lima orang. Penetapan dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri pada Rabu (3/6).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan ZF diduga berperan bersama tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, dan mengumpulkan calon debitur untuk mengajukan fasilitas kredit mikro.
“Dari peran tersebut, kredit kemudian disetujui dan dicairkan hingga menimbulkan kredit bermasalah yang berujung pada kerugian keuangan negara,” ujar Ismail.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara, terdapat 51 rekening fasilitas kredit mikro yang mengalami gagal bayar. Dari hasil penyidikan, rata-rata nilai pinjaman yang diajukan mencapai sekitar Rp100 juta per debitur.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.077.057.131.
Penyidik juga menemukan sejumlah modus yang digunakan untuk meloloskan pengajuan kredit. Salah satunya dengan menggunakan identitas nasabah yang hanya dipinjam namanya, bahkan terdapat debitur yang diduga fiktif.
“Dokumen dan persyaratan kredit disiapkan oleh para pelaku. Nasabah hanya dipakai namanya saja, bahkan ada yang fiktif,” tegasnya.
Selain itu, penyidik menduga sebagian besar penerima kredit tidak menikmati secara langsung dana yang dicairkan. Dana tersebut diduga digunakan oleh pihak tertentu sehingga kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari manajemen dan pegawai bank hingga pihak lain yang terkait. Berbagai dokumen dan barang bukti juga telah diamankan untuk mendukung pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka ZF langsung dilakukan penahanan. Kami masih mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya.
Sementara itu, Kejati Kepri masih memburu tersangka RWK yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan secara sah dan patut sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Saat ini kami telah meminta bantuan bidang intelijen untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka RWK,” ujarnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY