Buka konten ini
MAKKAH (BP) — Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel kembali membuka lubang besar dalam sistem perlindungan jemaah. Ribuan calon jemaah dirugikan, sementara negara dinilai belum sepenuhnya tampil sebagai pelindung terakhir warga yang hendak menunaikan ibadah.
Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai perkara ini tak bisa dipersempit sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan. Dalam keterangannya dari Makkah, ia menegaskan kasus Hanania semestinya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat peran perlindungan jemaah.
“Kita sangat menyesalkan kembali terjadinya peristiwa ini. Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara dalam menjalankan ibadah,” kata Hidayat.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah memberi mandat lebih luas kepada negara. Jika sebelumnya tanggung jawab perlindungan lebih banyak dibebankan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), kini pemerintah dituntut terlibat aktif—mulai dari pengawasan hingga penanganan ketika terjadi krisis.
“Sesuai undang-undang terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi atau ganti rugi bagi para jemaah,” ujar Hidayat.
Kerangka hukum baru itu, menurut dia, seharusnya menjadi tameng agar praktik penipuan perjalanan umrah tidak terus berulang. Pemerintah telah diberi kewenangan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan yang lebih intensif terhadap PPIU.
Ia menyoroti lemahnya akses informasi resmi di tengah banjir promosi perjalanan umrah di media sosial. Iklan dan testimoni para pemengaruh kerap tampil meyakinkan, namun sulit diverifikasi oleh masyarakat.
“Negara harus menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan. Jangan sampai masyarakat hanya bergantung pada iklan dan testimoni di media sosial,” katanya.
Menurut Hidayat, transparansi menjadi kunci perlindungan jemaah, terutama di tengah maraknya promosi umrah yang melibatkan figur publik dan pemengaruh digital. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR