Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga langkah strategis untuk memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sekaligus menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan perlu mengambil peran lebih sentral sebagai motor penggerak penerapan K3, terutama dalam upaya promotif dan preventif guna mencegah kecelakaan kerja.
Menurut dia, pendekatan pencegahan harus terus diperkuat agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.834 kasus berujung kematian, sementara 4.133 kasus lainnya menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.
“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli saat menjadi pemateri dalam acara bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/5).
Selain kecelakaan kerja, Menaker juga menyoroti masih rendahnya laporan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Sepanjang 2025, tercatat hanya 158 kasus PAK yang dilaporkan.
Menurut Yassierli, angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan karena masih adanya tantangan dalam sistem pelaporan kasus.
Ia juga mengutip data global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menunjukkan bahwa sebagian besar kematian pekerja berkaitan dengan penyakit akibat kerja yang dipengaruhi lingkungan kerja.
Karena itu, pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif dinilai sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus mendorong implementasi SMK3 yang saat ini baru diterapkan oleh sekitar 18 ribu dari 450 ribu perusahaan,” katanya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kemnaker menetapkan tiga pekerjaan rumah utama yang akan dieksekusi bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim. Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif melalui pelatihan berbasis wilayah. Ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan nyata dan terukur.
Menanggapi arahan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat sinergi bersama Kemnaker.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan segera menyusun pembahasan teknis secara mendalam, mulai dari integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga desain program pencegahan yang lebih efektif.
“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK