Buka konten ini

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai mendalami aliran dana dalam kasus dugaan perjudian online berkedok siaran langsung media sosial yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam. Penyidik bahkan telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri keuntungan yang diduga diperoleh para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para WNA yang diamankan dari dua lokasi berbeda di Batam. Proses pemeriksaan terhadap sejumlah WNA asal Kamboja bahkan belum berjalan maksimal karena terkendala bahasa.
“Masih proses permintaan keterangan. Ada warga negara Vietnam, Kamboja, dan Filipina yang kami periksa. Untuk warga negara Kamboja, kami masih berkoordinasi karena ahli bahasa belum kami dapatkan,” ujar Silvester, kemarin.
Silvester menjelaskan, penerapan pasal TPPU dilakukan karena penyidik melihat adanya unsur keuntungan finansial dalam aktivitas perjudian online tersebut. Polisi kini berupaya menelusuri sumber serta aliran dana para pelaku, meski status tersangka belum ditetapkan.
“Dalam suatu tindak pidana, tujuan utamanya biasanya mencari keuntungan. Karena itu, kami juga harus menelusuri sumber-sumber keuangannya,” katanya.
Menurut dia, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik aktivitas perjudian online tersebut. Terlebih, praktik judi itu diduga menyasar pemain dari luar negeri dengan sistem transaksi digital lintas negara.
Meski demikian, penyidik belum menemukan keterkaitan aktivitas para pelaku dengan money changer di Batam. Sebab, seluruh transaksi perjudian dilakukan secara digital menggunakan dompet elektronik GCash.
“Belum ada pemeriksaan money changer karena sementara ini belum ada kaitannya. Pembayaran mereka menggunakan e-wallet lewat aplikasi GCash,” jelasnya.
Selain memeriksa para WNA, penyidik juga melakukan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi penggerebekan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri pola komunikasi, rekening tujuan, hingga kemungkinan adanya operator lain yang terhubung dengan jaringan tersebut.
Terkait kemungkinan hubungan dengan kasus 210 WNA yang sebelumnya diamankan pihak Imigrasi di Batam, Silvester belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi kewenangan pihak Imigrasi.
“Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh. Yang bisa menjelaskan lebih detail adalah pihak Imigrasi,” ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga mengurus keberadaan para WNA selama berada di Batam. Hingga kini, baru satu WNI yang diperiksa sebagai saksi.
“Baru satu WNI yang diperiksa sebagai saksi. Untuk sponsor atau pihak yang mengurus mereka, kami masih koordinasi karena para WNA ini juga masih tertutup,” katanya.
Sementara itu, pihak Imigrasi Batam membenarkan keberadaan para WNA tersebut di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang. Meski demikian, proses penyidikan tetap berada di bawah kendali penyidik Polda Kepri.
“Siap, betul bang, dititipkan di Rudenim Tanjungpinang dan masih menjalani pemeriksaan oleh Polda,” kata Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, Kamis (21/5).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari mengatakan, penempatan sementara para WNA di Rudenim dilakukan karena keterbatasan ruang penahanan di Kantor Imigrasi Batam. Selain itu, status hukum para WNA tersebut juga masih dalam tahap pendalaman.
“WNA kan penahanannya cuma satu kali dua puluh empat jam proses pemeriksaan. Karena Imigrasi Batam tempatnya tak memungkinkan, jadi digeser ke Rudenim Tanjungpinang,” kata Arif.
Arif menambahkan, penyidik masih menentukan apakah para WNA tersebut akan diproses secara pidana atau dideportasi.
Kepolisian juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri jejaring internasional yang diduga berada di balik operasi perjudian online tersebut.
“Hingga saat ini masih pendalaman, belum bisa kita kasih statement apakah dideportasi atau pidana,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 10 Mei 2026. Sehari kemudian, aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek dua lokasi di Batam yang diduga menjadi pusat operasi judi online internasional.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 24 WNA asal Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, dan Suriah.
Mereka diduga menjalankan praktik perjudian online menggunakan kartu permainan bergambar naga yang disiarkan secara langsung melalui media sosial. Siaran itu diduga menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan sistem taruhan daring.
Modus yang digunakan para pelaku yakni menampilkan permainan kartu secara langsung melalui akun media sosial. Para pemain yang berada di luar negeri kemudian memasang taruhan secara daring dan hasil permainan diumumkan secara real time melalui siaran langsung tersebut.
Praktik perjudian berbasis live streaming itu diduga sudah berlangsung cukup lama dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional yang mengendalikan aktivitas tersebut dari luar Indonesia.
Saat ini, seluruh WNA itu masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional perjudian online lintas negara tersebut. (***)
Reporter : AZIS MAULANA – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK