Buka konten ini

Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Surabaya
KESIAPSIAGAAN sistem kekarantinaan kesehatan di Indonesia harus diuji oleh ancaman infeksi yang masih jarang diperbincangkan: hantavirus. Penyakit itu memang belum menempati ruang percakapan masyarakat secara luas jika dibandingkan dengan Covid-19 maupun flu burung atau Mpox. Kondisi tersebut justru dapat memperbesar risiko karena penyakit yang kurang populer kerap tidak memperoleh perhatian yang memadai.
Dalam konteks global yang makin terbuka, di mana mobilitas manusia, komoditas bahan pangan, limbah, dan alat angkut terjadi setiap hari melintasi perbatasan negara, hantavirus harus dianggap sebagai isu strategis, bukan sekadar permasalahan klinis.
Rodensia
Hantavirus tergolong zoonosis, yaitu penyakit yang berasal dari hewan dan mampu menular kepada manusia. Sementara rodensia, terutama tikus dan mencit, berperan sebagai reservoir utama. Penularan kepada manusia bisa terjadi pada saat partikel udara yang sudah terkontaminasi urine dan feses serta air liur atau material sarang rodensia yang terinfeksi dihirup seseorang.
Paparan juga dapat berlangsung ketika bahan yang telah tercemar bersentuhan dengan luka terbuka, mata, hidung, maupun mulut.
Hantavirus sudah termasuk dalam lingkup kewaspadaan penyakit infeksi emerging di Indonesia sehingga tidak bisa dianggap sebagai isu yang sepenuhnya asing. Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa penyakit yang disebabkan virus Hanta termasuk kategori zoonosis yang harus diwaspadai. Penanganan situasi ini membutuhkan panduan pencegahan dan pengendalian serta penyebarluasan informasi kewaspadaan, penguatan jejaring surveilans sentinel, tata laksana kasus dan penyelidikan epidemiologi, serta pengendalian hewan pembawa penyakit.
Bagi Indonesia, kejadian yang melibatkan kapal pesiar dan kapal barang serta pelabuhan, bandara, dan lintas batas darat harus dipahami sebagai elemen krusial dalam lingkup operasional kekarantinaan kesehatan.
Kepedulian dunia terhadap hantavirus kembali meningkat setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan temuan sekelompok kasus yang terkait dengan perjalanan dengan kapal pesiar MV Hondius pada Mei 2026.
Gerbang Persebaran
Lingkungan sering kali bertindak sebagai gerbang awal persebaran infeksi sebelum manusia pada akhirnya menderita sakit, terutama pada berbagai macam penyakit yang berasal dari hewan.
Pelajaran penting yang dapat ditarik dari hantavirus, bahaya bagi kesehatan publik tidak selalu muncul dari pasien yang memperlihatkan gejala secara jelas di tempat pemeriksaan. Ancaman bisa saja tersembunyi di berbagai lokasi.
Misalnya, ruang logistik serta gudang penyimpanan makanan, palka kapal, tempat pembuangan sampah dan dapur, hingga saluran pipa serta terminal kargo atau area pelabuhan yang menjadi habitat bagi rodensia. Apabila investigasi hanya memusatkan perhatian pada berkas dan tanda-tanda klinis yang tampak pada manusia, sangat mungkin elemen risiko dari lingkungan sekitar tidak akan terungkap.
Fungsi kekarantinaan kesehatan dalam menangani ancaman hantavirus mencakup pemantauan secara menyeluruh terhadap individu maupun kendaraan dan barang serta kondisi lingkungan yang diikuti vektor dan reservoir. Berikutnya, aspek sanitasi dan pengelolaan limbah hingga dokumen kesehatan yang berkaitan tanpa terkecuali.
Kekarantinaan kesehatan tidak boleh diartikan sekadar prosedur administrasi atau kegiatan pemeriksaan rutin terhadap kedatangan alat angkut, melainkan sistem pertahanan negara di bidang kesehatan yang berfungsi mengidentifikasi risiko sejak awal sebelum menyebar lebih luas. Pada posisi inilah kekarantinaan kesehatan harus diletakkan sebagai benteng pertama perlindungan kesehatan masyarakat.
Balai Besar maupun Balai Kekarantinaan Kesehatan (BB/BKK) dan Loka Kekarantinaan Kesehatan memiliki landasan legal yang kukuh untuk memperketat pemantauan terhadap faktor risiko di titik masuk negara. UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28/2024 menyediakan kerangka utama bagi penyelenggaraan kesehatan nasional yang mencakup kewaspadaan terhadap wabah serta pengendalian penyakit dan perlindungan kesehatan masyarakat. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan memperjelas posisi dan tugas dan fungsi serta struktur organisasi, wilayah kerja, dan tata kerja.
Pelaksanaan surveilans di pintu masuk negara wajib didasarkan pada hasil penilaian risiko supaya regulasi tidak hanya menjadi dokumen normatif yang tidak berfungsi. Perhatian yang lebih besar perlu diberikan kepada kapal atau alat angkut yang datang dari daerah dengan riwayat kasus zoonosis dan yang menunjukkan tanda-tanda infestasi rodensia atau memiliki masalah sanitasi.
Pemeriksaan kondisi lingkungan harus dihubungkan dengan pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian, analisis terhadap data perjalanan dan status kesehatan penumpang, keluhan yang muncul serta sanitasi kapal, tata kelola sampah, dan bukti pengendalian tikus dilakukan secara terpadu.
Sertifikat sanitasi harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan kesehatan, bukan sekadar syarat administratif dalam operasional pelayaran. Sebuah kapal yang terlihat bersih di bagian penumpang belum menjamin keamanan penuh apabila gudang dan dapur serta ruang logistik dan tempat pengelolaan limbah beserta jalur teknis masih memberikan peluang bagi tikus untuk bersembunyi.
Sistem penanganan hantavirus perlu diwujudkan melalui kerja sama antarsektor yang saling terhubung, tidak dibebankan hanya pada satu institusi. Pendekatan one health menjadi kebutuhan mendesak karena hantavirus menyangkut kesehatan manusia serta kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan secara bersamaan.
Keterlibatan pengelola pelabuhan, otoritas transportasi, pemerintah daerah, serta laboratorium dan rumah sakit bersama puskesmas dan masyarakat harus dirangkai dalam satu mekanisme kerja. Dalam kerangka tersebut, kekarantinaan kesehatan dapat berperan sebagai simpul koordinasi yang menghubungkan deteksi risiko di pintu masuk negara dengan respons kesehatan masyarakat di wilayah.
Keterlambatan dalam proses deteksi sering kali mengakibatkan respons kesehatan masyarakat kehilangan momen yang paling krusial untuk bertindak. Berbagai kesulitan dalam penanganan hantavirus muncul akibat gejala awalnya yang mirip dengan penyakit lain seperti demam akut dan leptospirosis serta dengue atau infeksi saluran pernapasan. Akibatnya, ketika tenaga kesehatan tidak memiliki kewaspadaan klinis yang memadai, kasus dapat terlambat teridentifikasi.
Karena itu, penguatan laboratorium dan pelaporan yang cepat harus menjadi prioritas utama melalui jejaring laboratorium yang andal, pedoman pengambilan spesimen yang jelas, alur rujukan yang tertata dan juga sistem pelaporan yang responsif. (*)