Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan pengungkapan kasus perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Polisi kini menelusuri aliran dana, pihak sponsor, hingga perangkat komputer yang digunakan para pelaku.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mendalami sumber pendanaan dan pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengusutan, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka,” ujar Wira di Jakarta.
Wira menjelaskan, penyelidikan juga mencakup pihak yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga penyedia sarana dan prasarana bagi 321 orang yang diamankan dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyidik masih melakukan analisis terhadap perangkat komputer dan berbagai perangkat elektronik lain yang digunakan dalam operasional judi daring tersebut.
“Kami juga masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya,” katanya.
Ia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah Indonesia menjadi tempat berkembangnya sindikat judi daring internasional.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Sehari kemudian, Polri mengungkapkan sebanyak 320 orang yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA). Penahanan mereka dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Adapun, para WNA tersebut terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan saat ini diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK