Buka konten ini
NONGSA (BP) – Kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan sesama jenis di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus berproses dan kini memasuki tahap I dalam penanganan perkara. Berkas penyidikan atas tersangka berinisial MY telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, melalui Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, mengatakan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai tahapan. Berkas perkara telah dikirimkan pada 23 April 2026 untuk pemeriksaan awal oleh jaksa.
“Prosesnya sudah tahap I tanggal 23 April 2026. Tersangka juga sudah kami titipkan di rumah tahanan,” ujar Rahmat saat ditemui di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5).
Saat ini, penyidik Polsek Nongsa masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rahmat menyebut pihaknya optimistis berkas perkara segera rampung dalam waktu dekat.
“Insyaallah sudah terpenuhi dan segera kami limpahkan,” katanya.
Diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, pada Selasa, 10 Maret 2026 siang. Korban berinisial AS meninggal dunia setelah ditusuk oleh tersangka MY.
Hasil penyidikan mengungkap, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan cemburu setelah hubungan asmara keduanya berakhir. Tersangka disebut tidak menerima putusnya hubungan tersebut hingga kemudian merencanakan aksi pembunuhan.
Sebelum melakukan aksinya, MY diketahui telah menyiapkan sebilah pisau dapur yang kemudian digunakan untuk menusuk korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO