Buka konten ini

NONGSA (BP) – Penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit memasuki tahap akhir, dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan saat ini penyidik tengah merampungkan konstruksi perkara pascarekonstruksi yang telah digelar sebelumnya.
“Proses penyidikan sudah mengerucut. Dalam waktu dekat, rencananya berkas perkara akan kami kirimkan ke kejaksaan untuk diteliti,” ujarnya, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, penyidik juga masih mendalami sejumlah masukan dari pihak kuasa hukum korban. Hal tersebut akan dikoordinasikan dengan jaksa guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi secara utuh.
“Apa yang disampaikan pihak kuasa hukum tetap kami dalami. Nanti akan kami koordinasikan dengan jaksa, apakah ada hal lain yang perlu dipertajam atau tidak,” jelasnya.
Terkait hasil autopsi, Ronni memastikan dokumen tersebut telah diterima dan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara.
“Hasil autopsi sudah keluar dan menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah menggelar rekonstruksi kasus di Rusun Remaja Polda Kepri pada Senin (27/4). Dalam kegiatan tersebut, diperagakan 37 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal hingga korban dilarikan ke RS Bhayangkara.
Empat tersangka dihadirkan langsung dalam rekonstruksi, yakni Bripda Arrouna Sihombing sebagai tersangka utama, bersama Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.
Dari reka ulang terungkap sejumlah fakta, di antaranya korban sempat digotong keluar kamar tanpa mengenakan baju bagian atas dan dibawa menggunakan mobil. Dalam perjalanan, para tersangka juga sempat berhenti untuk mengisi bahan bakar eceran serta mencoba menyadarkan korban dengan membasahi wajahnya.
Bripda Natanael diduga menjadi korban penganiayaan oleh para tersangka hingga akhirnya meninggal dunia di kamar 303 lantai 3 Asrama Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu.
Polda Kepri menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Pelimpahan berkas ke kejaksaan menjadi tahapan krusial sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan di pengadilan. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO