Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minyak dan gas (migas) yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami penurunan signifikan. Saat ini, nilai DBH yang ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya sebesar Rp59 miliar.
Penurunan tersebut mulai terjadi sejak 2025. Pada tahun-tahun sebelumnya, Anambas masih menerima DBH migas di atas Rp100 miliar per tahun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut penurunan ini tergolong drastis dibandingkan periode sebelumnya.
“Memang benar DBH migas kita turun drastis. Sekarang hanya Rp59 miliar. Belum lagi penyalurannya kerap tertunda,” ujar Syarif, Minggu (26/4).
Menurut dia, berkurangnya DBH migas tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai program prioritas nasional.
Sejumlah program strategis Presiden Prabowo Subianto membutuhkan anggaran besar, sehingga berdampak pada pembagian dana ke daerah, termasuk DBH migas.
Program tersebut di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
“Program-program itu membutuhkan anggaran khusus, sehingga DBH kita ikut berkurang,” jelasnya.
Selain faktor kebijakan pusat, penurunan DBH juga dipengaruhi status Kepulauan Anambas yang bukan merupakan daerah penghasil migas secara langsung.
Syarif menjelaskan, aktivitas pengeboran migas di wilayah Anambas umumnya berada di lepas pantai (offshore) dengan jarak lebih dari 12 mil laut dari garis pantai.
Sesuai ketentuan, wilayah di atas 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Kondisi ini berbeda dengan daerah seperti Duri, Rumbai, dan Dumai di Provinsi Riau, yang memiliki aktivitas pengeboran migas di darat (onshore).
“Kalau kita dan Natuna statusnya khusus, berbeda dengan daerah yang memiliki pengeboran di daratan,” katanya.
Ia menambahkan, karena bukan daerah penghasil langsung, DBH yang diterima Anambas merupakan alokasi dari pemerintah pusat. Meski demikian, besaran DBH tetap dihitung berdasarkan data produksi atau *lifting* migas di wilayah sekitar.
Perhitungan tersebut dilakukan oleh pihak terkait, kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk ditetapkan sebagai alokasi DBH daerah.
“Jadi tetap dihitung lifting-nya, bukan sekadar ditentukan begitu saja,” tegasnya.
Saat ini, sumber DBH migas yang diterima Kabupaten Kepulauan Anambas berasal dari dua wilayah kerja, yakni yang dikelola Medco Energi dan Star Energy. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY