Buka konten ini
JOGJA (BP) – Puluhan orang tua yang menitipkan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, mendatangi Polresta Jogja, Sabtu (25/4). Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap balita yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.
Kedatangan para orang tua itu sekaligus untuk mengikuti perkembangan gelar perkara yang dilakukan kepolisian. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
Kasus ini mencuat setelah aparat Polresta Jogja menggerebek daycare yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara No 27, Sorosutan, pada Jumat (24/4) sore. Dalam penggerebekan tersebut, pengasuh diduga melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak.
Salah satu orang tua korban, Noorman Windarto, mengatakan kondisi yang terungkap membuat para orang tua terpukul. Ia bahkan mengaku tidak menyangka tempat yang dipercaya untuk menitipkan anak justru menjadi lokasi dugaan kekerasan.
“Kami mohon dukungan warga DIY untuk mengawal kasus ini. Kami benar-benar tidak tega melihat anak-anak diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Noorman mengungkapkan, dari video yang beredar, terlihat anak-anak diperlakukan tidak manusiawi.
“Sungguh tidak manusiawi. Kami percayakan di sana, ternyata anak-anak kecil itu hanya pakai popok, tidak berpakaian, dan diikat menggunakan kain,” katanya.
Ia juga mengaku sebelumnya sempat menemukan kejanggalan pada kondisi anaknya, seperti luka gores di bagian punggung dan bibir. Namun, pihak pengelola selalu berdalih luka tersebut sudah ada sebelum anak dititipkan.
“Ternyata setelah kasus ini terbongkar, orang tua lain juga mengalami hal serupa,” tegasnya.
Selain dugaan kekerasan, para orang tua menyoroti kondisi kesehatan anak-anak yang dinilai memprihatinkan. Sejumlah anak disebut mengalami batuk dan pilek berulang, bahkan ada yang didiagnosis pneumonia.
Noorman menambahkan, fakta di lapangan juga tidak sesuai dengan fasilitas yang dijanjikan. Anak-anak disebut hanya ditidurkan di lantai tanpa alas kasur dan tanpa pendingin ruangan.
“Soal makanan juga janggal. Laporannya selalu habis, tetapi berat badan anak tidak pernah naik,” ungkapnya.
Orang tua lainnya, Sahuri, berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebut laporan awal justru berasal dari mantan pengasuh di daycare tersebut.
“Sebetulnya laporan yang masuk bukan dari kami, tetapi dari mantan pegawai yang pernah bekerja di sana,” katanya.
Terpisah, anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku, sekaligus meminta pemerintah daerah mencabut izin operasional tempat penitipan anak itu.
“Kami mengecam keras kekerasan di daycare Yogyakarta. Ini perbuatan tidak manusiawi dan tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus dihukum tegas, termasuk pencabutan izin operasional agar tidak ada korban lagi,” ujarnya.
Arzeti juga meminta kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas dan tanpa kompromi. Menurutnya, keadilan bagi korban dan orang tua harus menjadi prioritas utama.
Ia mengingatkan, kekerasan terhadap anak usia dini berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang yang berdampak pada tumbuh kembang. Dampak tersebut dapat berupa gangguan emosional, rasa takut berlebihan, hingga menurunnya kepercayaan diri.
“Pendampingan oleh tenaga profesional seperti psikolog sangat penting untuk memulihkan kondisi anak. Peran orang tua juga dibutuhkan untuk mengembalikan rasa aman,” tambahnya.
Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi kesehatan dan perlindungan anak, Arzeti menilai kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi pengawasan daycare di seluruh Indonesia. Ia mendesak pemerintah memperketat pengawasan serta mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP).
“Negara harus hadir memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak. Tempat penitipan anak harus menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang,” pungkasnya.
Diketahui, dari hasil pengungkapan awal, daycare tersebut diduga belum mengantongi izin operasional. Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami kasus dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK