Buka konten ini

BATAM (BP) – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus kriminal di Kota Batam dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku pembakaran empat sepeda motor di Lubukbaja dan pelaku penganiayaan di Bengkong berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Pelaku pembakaran, Renhard Paul Gulo, 26, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja pada Kamis (16/4) sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Puri Mas, Batam Centre. Penangkapan dilakukan kurang dari sehari setelah peristiwa yang sempat menghebohkan warga tersebut.
Sebelumnya, empat sepeda motor milik penghuni kos di Komplek Wijaya Kusuma terbakar pada dini hari. Salah satu korban, Martin Madu, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Deni Langie melalui Wakapolsek AKP Thetio Mardiyanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTv).
”Pelaku mengakui perbuatannya membakar sepeda motor milik korban bersama tiga kendaraan lain yang terparkir berdekatan,” ujar Thetio, Jumat (17/4).
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati. Sekitar sebulan sebelum kejadian, pelaku yang bekerja sebagai kepala toko di sebuah optik dilaporkan oleh korban ke manajemen karena diduga menjual lensa kacamata tidak sesuai program diskon.
Laporan itu berujung pada pemeriksaan internal hingga pelaku diberhentikan dari pekerjaannya. Sejak saat itu, pelaku diduga menyimpan dendam dan sempat melontarkan ancaman.
“Pelaku merasa dipermalukan dan kehilangan pekerjaan, sehingga nekat melakukan aksi pembakaran,” tambahnya.
Pada malam kejadian, pelaku diduga membawa bahan bakar, menyiramkannya ke salah satu sepeda motor, lalu menyalakan api dengan korek. Api kemudian merambat dan membakar tiga kendaraan lain di sekitarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan bahaya umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dikeroyok di Pinggir Jalan hingga Babak Belur
Sementara itu, kasus penganiayaan terjadi di kawasan Bengkong Garama. Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pria berinisial AW, 26, pada Kamis (16/4) malam, juga dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan tersebut.
“Kami memastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional,” ujarnya.
Peristiwa itu menimpa korban berinisial S.F, 21, yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor di depan Bakso Gondrong, Bengkong Garama, Rabu (15/4) sekitar pukul 22.20 WIB.
Korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku, lalu dipukul dua kali di bagian mata kanan. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku terus mengejar dan menendang hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian kembali melakukan kekerasan dengan memijak dan menendang bagian kepala belakang serta wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus menjalani visum di Puskesmas Tanjungbuntung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menetapkan AW sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan, guna mempercepat penanganan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO