Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melepas barang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 yang berbendera Iran. Kapal tersebut diketahui mengangkut minyak mentah ringan.
Dalam proses lelang, Kejagung menetapkan nilai batas sebesar Rp1,17 triliun dengan uang jaminan mencapai Rp 118 miliar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara secara optimal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, lelang ini menjadi langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara.
Ia menilai, upaya yang dilakukan Kejagung layak diapresiasi karena menunjukkan kinerja penegak hukum dalam memulihkan aset secara nyata dan terbuka kepada publik. Nilai lelang yang menembus lebih dari Rp1 triliun juga dinilai signifikan bagi kas negara.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, langkah Kejagung sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini menaruh perhatian besar pada pemulihan aset dari berbagai tindak kejahatan.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pengembalian kerugian negara perlu terus diperkuat dan menjadi prioritas.
Sahroni juga mengingatkan agar seluruh tahapan lelang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hasilnya benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI akan mendukung penuh langkah tersebut selama prosesnya berjalan terbuka dan sesuai aturan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO