Buka konten ini

POLDA Kepulauan Riau resmi menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan rekannya, Bripda Natanael Simanungkalit. Penetapan ini dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan diperkuat hasil otopsi yang menunjukkan adanya unsur kekerasan.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan lanjutan terhadap Bripda AS serta gelar perkara oleh penyidik, Selasa (14/4) malam. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan perkara tersebut kini resmi ditangani dalam ranah pidana umum.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana umum per hari ini,” ujarnya, Rabu (15/4).
Sebelumnya, kasus ini ditangani Bidang Propam dengan fokus pelanggaran kode etik. Namun, seiring berkembangnya penyidikan dan ditemukannya alat bukti tambahan, termasuk keterangan saksi, penanganan diperluas ke jalur pidana.
“Kalau sebelumnya masih berupa berita acara interogasi, sekarang sudah masuk berita acara pemeriksaan saksi-saksi. Ini yang menjadi dasar dalam penetapan tersangka,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Bripda AS dijerat Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegas Nona.
Sementara itu, tiga anggota lain yang sebelumnya diamankan masih berstatus saksi, yakni Bripda MA, Bripda AP, dan Bripda YA. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Bidang Propam untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Tidak semua yang berada di lokasi adalah pelaku. Ada yang hanya membantu mengangkat korban, ada juga yang mendengar kejadian. Perannya masih didalami dan saat ini masih saksi,” katanya.
Penanganan Bripda AS kini telah dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, sidang kode etik juga akan segera digelar dan terbuka bagi keluarga maupun media.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan proses pidana umum berjalan. Untuk sidang kode etik akan segera digelar dan terbuka,” tambahnya.
Terkait korban lain, yakni Bripda CP, polisi belum memastikan kondisi terkini. Namun, diketahui saat Bripda Natanael dibawa ke rumah sakit, CP turut membantu mengangkat korban ke mobil.
“Korban satunya turut membantu membawa korban ke rumah sakit. Namun untuk kondisi terkini belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, hasil otopsi telah memastikan adanya tindakan kekerasan yang menjadi penyebab kematian Bripda Natanael. Temuan itu menjadi dasar penting dalam penguatan proses penyidikan.
“Hasil otopsi menunjukkan penyebab kematian memang ada tindakan kekerasan. Ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami peristiwa tersebut,” kata Asep di Batam, Rabu (15/4).
Ia menegaskan, perkara tersebut kini telah sepenuhnya masuk ranah pidana dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Sudah naik sidik, kemudian sudah kita lakukan penanganannya di kriminal umum,” tegasnya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Saat ini, pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap tiga saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
“Masih proses. Kita lakukan pendalaman terhadap tiga saksi lainnya. Saya belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka tambahan,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Senin (13/4) malam di Rusunawa tempat tinggal anggota bintara remaja. Dalam kejadian tersebut, dua anggota menjadi korban, yakni Bripda Natanael Simanungkalit yang meninggal dunia dan Bripda CB yang selamat serta kini menjadi saksi kunci.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan internal kepolisian yang identik dengan disiplin dan pembinaan. Namun, peristiwa tersebut kini tidak lagi dipandang sebagai insiden biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang masih terus didalami aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pemerhati kepolisian Poengky Indarti menyesalkan masih terjadinya praktik kekerasan dalam proses pembinaan anggota. Ia menilai pendekatan kekerasan tidak lagi relevan dalam institusi kepolisian.
“Seharusnya praktik seperti ini sudah tidak ada lagi. Untuk mengajari disiplin, caranya bukan dengan kekerasan berlebihan, melainkan dengan memberi teladan, mengajak bicara, dan menasihati,” ujarnya, Rabu (15/4).
Ia menegaskan, pendidikan terhadap anggota dewasa harus tetap menjunjung penghormatan terhadap martabat manusia, bukan dengan menunjukkan kekuasaan.
“Pendidikan pada orang dewasa haruslah menghormati pihak yang dididik, bukan malah menunjukkan kuasa dan arogansi dengan memamerkan kekerasan, apalagi sampai menyebabkan luka-luka bahkan menghilangkan nyawa,” kata mantan Komisioner Kompolnas itu.
Poengky juga mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, termasuk pihak yang mengetahui kejadian namun tidak melakukan pencegahan.
“Saya mendesak agar kasus ini diusut tuntas dengan tegas tanpa pandang bulu. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga orang-orang yang mengetahui tetapi tidak melakukan pencegahan juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap para pengawas yang memiliki tanggung jawab pembinaan.
“Para pengawas yang seharusnya mendampingi dan mengawasi juga harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Selain itu, ia mendorong penerapan sanksi etik dan pidana sekaligus guna memberikan efek jera.
“Saya mendorong pemeriksaan kode etik dan pidana diterapkan dalam penanganan kasus ini, agar ada efek jera kepada para pelaku, dan ada kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarga korban,” katanya.
Poengky juga mengusulkan penguatan sistem pengawasan internal melalui pemasangan kamera pengawas di lingkungan kepolisian.
“Saya juga mendorong agar asrama serta gedung-gedung Polri dilengkapi dengan CCTV agar memudahkan pengawasan, sehingga dapat meminimalisir dan menghentikan praktik kekerasan serta pelanggaran hukum lainnya,” tutupnya. (***)
Reporter : YASHINTA – M SYA’BAN – YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO