Buka konten ini

POLDA Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum di Kota Batam yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dari tiga kasus berbeda yang terjadi sepanjang Maret 2026.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4), yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafruddin, didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafruddin menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kejahatan yang menyasar fasilitas publik. Menurut dia, aksi pencurian fasilitas umum tidak bisa ditoleransi karena berdampak luas dan merugikan masyarakat.
“Ini menjadi atensi kami. Kami tidak akan mentolerir pencurian fasilitas umum karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat,” tegasnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan tersebut mencakup tiga kasus, yakni pencurian box pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, serta kabel lampu penerangan jalan.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (29/3), di Jalan Duyung, Simpang Batuampar. Tiga pelaku berinisial JP, 36, DC, 38, dan S (DPO) mencuri box pengendali traffic light dengan cara merusak dan membongkarnya. Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial ST, 50.
“Para pelaku ini merupakan residivis dan telah beraksi di beberapa titik lain di Batam,” ujar Anggoro.
Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung pada Jumat, 20 Maret 2026. Tersangka LM, 50, nekat memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual kepada penadah berinisial BLM, 35.
“Pelaku diketahui telah melakukan pencurian di 14 titik tower berbeda,” tambahnya.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di kawasan Simpang Pelabuhan Batuampar. Tiga pelaku, yakni MRP, 45, SM. 43, dan RS, 45, mencuri kabel lampu penerangan jalan dengan cara menggali tanah. Selain kabel, pelaku juga mengambil lampu sorot LED, dinamo, serta box panel.
Dari ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan berbagai peran, baik sebagai pelaku utama maupun penadah. Modus operandi yang digunakan yakni merusak, membongkar, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk mengambil material bernilai ekonomis seperti tembaga.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, serta sisa kabel hasil curian. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 591 tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan 110.
Sementara itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pencurian fasilitas umum bukan hanya soal kerugian material, tetapi juga berdampak besar terhadap aktivitas masyarakat.
“Dampaknya sangat luas, mulai dari terganggunya traffic light hingga penerangan jalan. Ini tentu merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum serta mendukung pembangunan Batam agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO