Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, menilai rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini masih belum jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Menurut Lagat, informasi terkait kebijakan tersebut masih simpang siur. Pemerintah memang menyampaikan adanya peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, namun kebijakan itu disebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai, melainkan terbatas pada jabatan tertentu, seperti kepala SPPG dan tenaga ahli gizi.
“Ini masih belum jelas dan simpang siur. Kami masih menunggu kebijakan resmi pemerintah seperti apa bentuk dan mekanismenya,” ujar Lagat, Selasa (27/1).
Ia menegaskan, kebijakan pengangkatan PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, Ombudsman Kepri menilai terdapat persoalan kepegawaian lain yang justru lebih mendesak dan seharusnya menjadi prioritas dalam kebijakan nasional.
Salah satu yang disoroti adalah nasib perangkat desa yang hingga kini belum mendapatkan perhatian optimal, padahal perannya sangat dekat dengan pelayanan masyarakat.
“Perangkat desa itu sudah lama mengabdi. Kenapa tidak diprioritaskan? Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Lagat juga menyoroti kondisi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tenaga pendidik, yang hingga kini belum memperoleh kepastian kesejahteraan akibat keterbatasan formasi PPPK.
Di Kepulauan Riau, terdapat lebih dari 500 guru dan tenaga teknik tingkat SMA yang tidak dapat digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena terbentur regulasi.
“Padahal itu kebutuhan nyata di lapangan, terutama guru teknik. Formasinya tidak tersedia, sementara sekolah sangat membutuhkan,” ujarnya.
Menurut Lagat, kemunculan program baru seperti SPPG yang langsung membuka peluang pengangkatan PPPK berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga teknis yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status maupun kesejahteraan.
“Oleh karena itu, kami masih menunggu kebijakan pemerintah yang konkret dan jelas terkait rencana pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG ini,” katanya.
Ia menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri terus memantau pelaksanaan program SPPG. Namun, pihaknya mendorong pemerintah agar dalam mengambil kebijakan kepegawaian tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan skala prioritas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO