Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta masyarakat tidak terlalu khawatir terhadap pasal larangan penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pigai menilai ketentuan tersebut bukan hal baru dan juga diterapkan di sejumlah negara lain. Ia mencontohkan Jerman, yang memiliki aturan serupa, namun tidak pernah digunakan untuk memenjarakan warga negara.
“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ujar Pigai saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Pigai, pasal penghinaan presiden bersifat simbolis sebagai bentuk negara menjaga martabat kepala negara sekaligus marwah negara. Untuk mencegah penyalahgunaan, pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.
“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan, dan yang bersangkutan pula yang bisa melakukan pengampunan atau penarikan aduan,” katanya.
Meski demikian, Pigai meyakini kecil kemungkinan kepala negara akan mempidanakan warga negaranya sendiri.
“Masa kanselir Jerman mau mengadukan rakyatnya? Enggak mungkin,” tuturnya.
Pigai menambahkan, pihaknya belum bisa menilai ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam ketentuan tersebut, mengingat KUHP nasional baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Nanti setelah undang-undang ini diimplementasikan dan ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru bisa dinilai. Sekarang ini kan baru undang-undangnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Pigai mengakui Kementerian HAM tidak terlibat secara penuh dalam proses penyusunan KUHP. Namun, ia tetap mengapresiasi tim perumus karena menilai KUHP baru memuat nilai-nilai hak asasi manusia.
“Saya bicara jujur. Meskipun kami tidak terlibat penuh, saya mengapresiasi tim penyusunnya. Mereka adalah orang-orang yang paham HAM, sehingga ketika dibaca setelah ditetapkan, isinya ternyata mengandung nilai-nilai HAM,” katanya.
Sebagai informasi, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya juga menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan. (Antara)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR