Buka konten ini
BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Agnesia Dwirifa alias Agnes dalam perkara dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Sidang dengan nomor register 548/Pid.Sus/2025/PN Btm itu digelar Rabu (5/11) di ruang sidang utama PN Batam.
Ketua Majelis Hakim, Dina Puspasari, menyampaikan bahwa putusan terhadap terdakwa belum dapat dibacakan pada hari itu.
“Sidang ditunda hingga pekan depan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara enam bulan dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar Agnes tetap menjalani tahanan hingga putusan tetap dari pengadilan.
Selama persidangan, JPU menghadirkan puluhan barang bukti, mulai dari perangkat elektronik, dokumen perusahaan, hingga paspor tiga calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Singapura. “Barang bukti ini, menurut jaksa, juga akan digunakan dalam perkara terpisah atas nama Tan Pek Hee alias Steven Tan, suami terdakwa,” kata JPU.
Menariknya, selama proses persidangan, Agnes tidak ditahan di rumah tahanan negara, melainkan menjalani tahanan rumah.
Kasus ini berawal ketika Agnes bersama suaminya, Tan Pek Hee alias Steven Tan, diduga menempatkan tiga calon pekerja migran, yakni Defri Ripandra, Benhusni, dan Agung Amansyah, ke Singapura tanpa izin resmi. Pasangan tersebut mengoperasikan PT Celer Marine and Offshore Indonesia, yang berafiliasi dengan PT Celer Technology Resources PTE LTD di Singapura.
Meski PT Celer Marine and Offshore Indonesia memiliki dokumen legalitas seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin berusaha berbasis risiko, perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO