Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan keprihatinan mendalam atas ambruknya bangunan asrama putri di Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jailani, Situbondo, Jawa Timur, yang menewaskan satu santriwati dan melukai 11 lainnya.
Menurutnya, peristiwa itu menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta penerapan standar keselamatan dalam pembangunan gedung pesantren. Ia menegaskan, keselamatan santri harus menjadi prioritas utama pemerintah melalui Satgas Penataan dan Pengawasan Pembangunan Pesantren.
“Ini bukan semata-mata masalah musibah atau faktor cuaca, tetapi juga menyangkut belum optimalnya penerapan ketentuan keselamatan dalam pembangunan,” kata Selly kepada wartawan, Jumat (31/10).
Insiden tersebut menambah daftar panjang tragedi serupa di Jawa Timur. Sebelumnya, pada September lalu, gedung tiga lantai berasrama di Musala Al Khoziny, Sidoarjo, juga roboh dan menelan puluhan korban.
Selly menegaskan, seluruh bangunan pesantren, terutama yang menampung santri, harus memenuhi standar teknis konstruksi yang ketat.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran keselamatan yang bisa mengancam jiwa para santri dan pengajar,” tegasnya.
Ia mendorong agar Satgas Penataan dan Pengawasan Pembangunan Pesantren bekerja lebih optimal dengan melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Setiap pembangunan maupun renovasi asrama, lanjutnya, harus diawasi secara profesional.
“Satgas ini penting untuk memastikan tidak ada lagi bangunan pesantren yang berdiri tanpa perhitungan keselamatan yang matang,” ujarnya.
Selly juga berharap Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) yang baru dibentuk dapat mengambil peran strategis dalam pengawasan menyeluruh terhadap pembangunan fisik pesantren.
Menurutnya, Ditjen Pesantren tidak hanya bertanggung jawab pada aspek pendidikan, tetapi juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga teknis seperti Balai Jasa Konstruksi PUPR dalam memastikan kelayakan sarana dan prasarana pesantren.
Ia turut mendorong penyusunan standar keselamatan dan sertifikasi bangunan pesantren secara nasional—mulai dari perencanaan, konstruksi, hingga pemeliharaan gedung.
“Standar ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pesantren, baik yang dikelola yayasan maupun masyarakat,” tutur Selly.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perizinan dan Dinas PUPR kabupaten/kota lebih aktif melakukan inspeksi bangunan dan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama serta Kemendagri dalam pengawasan izin mendirikan bangunan (IMB) pesantren.
Selly juga menyoroti pentingnya peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam menyiapkan tenaga ahli dan pengawas bangunan pesantren yang kompeten. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR