Buka konten ini

SEBANYAK 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat yang masuk melalui Pelabuhan Batuampar, Batam, ternyata jenis limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan limbah B3 tersebut akan direekspor ke negara asalnya.
“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal (B3) dari luar negeri,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (5/10).
Ia juga membenarkan bahwa seluruh isi kontainer tersebut termasuk dalam kategori limbah B3, dengan kode A108d (limbah yang terkontaminasi B3) dan B107d (logam berat dan senyawa kimia beracun). Klasifikasi itu diberikan setelah dilakukan pemeriksaan fisik mendalam oleh tim gabungan KLH, Bea Cukai, dan BP Batam.
”Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah berbahaya,” ucap Hanif, lagi.
Hanif juga mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran berat terhadap aturan impor limbah B3. Seluruh kontainer itu berisi sisa komponen elektronik seperti circuit board, kabel karet, CPU, hard disk, serta perangkat komputer bekas yang sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya.
Temuan ini berawal dari laporan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH yang mencurigai aktivitas pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Batam, 22–27 September silam. Pemeriksaan dokumen dan muatan menemukan indikasi bahwa barang tersebut bukan bahan daur ulang, melainkan limbah elektronik.
Atas temuan itu, KLH mengirim surat resmi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menahan seluruh kontainer di pelabuhan dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pengimpor. Pemeriksaan bersama kemudian dilakukan di Pelabuhan Batu Ampar, yang mengonfirmasi isi kontainer mengandung limbah berbahaya.
Hasil penelusuran menyebut, tiga perusahaan terlibat dalam impor limbah tersebut, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Ketiganya tercatat sebagai pemilik barang berdasarkan manifest impor dan dokumen kepabeanan.
Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dikenai sanksi pidana dan denda sesuai UU Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Pemerintah, kata Rizal, berkomitmen memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk pelabuhan agar kasus serupa tidak terulang. Penyelundupan limbah elektronik bukan hanya merugikan ekonomi nasional, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, jika merujuk ke sejumlah regulasi, limbah B3 diatur secara ketat. Bahkan, UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pelarangan impor limbah berbahaya (termasuk B3) karena bisa membahayakan lingkungan dan kesehatan.
Kemudian, Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,juga mengatur tentang larangan memasukkan sampah ke wilayah Indonesia (termasuk jika limbah itu mengandung komponen berbahaya).
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan, isi kontainer tersebut merupakan limbah B3 yang melanggar aturan impor.
“Betul (isi kontainer limbah A108d). Sekarang masih proses dan pengajuan reekspor,” ujarnya, Minggu (5/10).
Zaky mengatakan, proses reekspor sedang dipersiapkan dengan koordinasi antara Bea Cukai, BP Batam, dan KLH. Ia berharap seluruh limbah segera dikirim kembali ke Amerika Serikat dalam waktu dekat.
“Semuanya masih dalam proses. Semoga segera direekspor,” katanya.
Menurut Zaky, dari sisi administrasi, barang-barang tersebut memang dilaporkan sesuai manifest dan dokumen impor. Namun, isi kontainer yang teridentifikasi sebagai limbah membuatnya tetap dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
“Perizinan diatur oleh BP Batam, sedangkan kami menjalankan fungsi pengawasan,” ungkapnya. (***)
Reporter : JP GROUP – YOFI YUHENDRI
Editor : FISKA JUANDA