Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Dua perempuan yang videonya viral lantaran diduga menganiaya seorang remaja putri di Pangkal Lanang, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, akhirnya diamankan polisi.
Kapolsek Moro, AKP Wibowo, mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah rekaman berdurasi 4 menit 2 detik itu beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp pada Kamis (4/9).
“Pada hari itu juga kedua pelaku sudah kami amankan dan hingga malam menjalani pemeriksaan. Mereka berinisial Rm, 44, dan Sn, 26. Korbannya seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, berinisial K,” ujar Wibowo, Jumat (5/9).
Dalam video, terlihat Rm mengenakan gamis kuning dan jilbab hitam memukul, menendang, menarik rambut, hingga menyeret korban. Sementara Sn ikut merekam sekaligus melakukan pemukulan. Terdengar pula suara korban memohon ampun dan meminta penganiayaan dihentikan, namun tak diindahkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif keduanya diduga karena sakit hati. Korban dituduh menjalin hubungan dengan menantu laki-laki Rm setelah obrolan lewat WhatsApp terbongkar.
“Dalam kasus ini, kedua terlapor diancam dengan pasal pengeroyokan atau kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolsek.
Video itu juga memperlihatkan upaya Rm membuka baju korban, namun berhasil ditahan oleh korban. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO