Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus penipuan dengan terdakwa Gio Penni Tambunan, Senin (25/8). Ia didakwa menipu seorang warga Batam dengan modus mampu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp280 juta.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Welly, Irfan Lubis, dan Rinaldi itu menghadirkan saksi korban, Brijen Royjen Siburian. Di hadapan majelis hakim, Brijen membeberkan kronologi perkenalannya dengan terdakwa melalui seorang kerabat bermarga Tambunan.
“Awalnya saya dikenalkan di sebuah warung tuak. Setelah itu kami kembali bertemu dengan terdakwa yang memakai seragam polisi dan mengaku berdinas di Polda Kepri. Karena percaya, saya menyerahkan uang tunai Rp100 juta di SP Plaza Sagulung. Sebelumnya anak saya juga ikut bimbel yang ditawarkan terdakwa,” ungkap Brijen di persidangan.
Korban mengaku semula percaya karena terdakwa meyakinkan telah berhasil meluluskan orang lain menjadi anggota Polri. Bahkan, sebelum menerima uang, terdakwa sempat melatih anak korban bersama sejumlah calon siswa lainnya. Namun, janji tersebut tak pernah terbukti.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua disebutkan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap, baik tunai maupun transfer ke rekening atas nama Gio Penni Tambunan. Rinciannya, korban mentransfer Rp50 juta pada 27 November 2023, Rp50 juta pada 9 Februari 2024, Rp15 juta pada 6 Maret 2024, dan Rp5 juta pada 6 Mei 2024. Selain itu, korban juga menyerahkan uang tunai Rp110 juta, termasuk Rp10 juta untuk biaya bimbingan belajar (bimbel).
Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali meminta tambahan Rp60 juta dengan alasan adanya perubahan sistem seleksi Bintara Polri tahun 2024. “Total, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp280 juta,” jelas Jaksa. Namun kenyataannya, anak korban bernama Mariot Syahputra tetap tidak lulus dalam seleksi akhir Bintara Polri.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari internal Polda Kepri, Rizki Ikhsan Fadillah Mahzar, menegaskan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya. Tahun 2024, jumlah pendaftar Bintara di Kepri mencapai 1.891 orang, namun hanya 157 peserta yang lulus sesuai kuota.
“Nilai dan hasil sidang kelulusan tidak bisa dimanipulasi. Semua proses rekrutmen gratis dan transparan,” kata Rizki.
Jaksa juga mengungkap fakta lain, bahwa terdakwa memang benar berdinas di Polda Kepri sebagai staf di Direktorat Binmas. Namun, ia tidak memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen anggota Polri. Uang yang diterima dari korban justru dipakai untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.
Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian ratusan juta rupiah. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sementara itu, terdakwa dalam persidangan sempat membantah telah berjanji bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain pada pekan depan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG