Buka konten ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus pemalsuan dokumen lahan yang terjadi di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
Sebanyak enam orang tersangka diserahkan penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (21/8). Mereka berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap enam tersangka ini dibagi menjadi lima berkas perkara,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu.
Dari enam tersangka, empat diantaranya tidak ditahan lagi karena sudah menjalani penahanan dalam perkara lain. Sementara itu, dua tersangka lainnya, LL dan KS, langsung ditahan karena tidak sedang ditahan di kasus lain.
Martahan menambahkan, tim JPU kini akan melakukan penelitian ulang terhadap berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.
“Penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan dan segera melimpahkannya ke pengadilan,” tambahnya.
Dalam tahap dua ini, Kejari Tanjungpinang juga menerima barang bukti yang cukup mencolok. Antara lain tiga unit rumah, 14 unit mobil, satu unit kapal pompong, satu speedboat, perhiasan, barang elektronik, berbagai dokumen, hingga uang tunai sebesar Rp689 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO