Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sepasang kekasih, As’alukal Khusnul Afiata binti Jhon Kenedy dan Reza Falafi bin Suardi, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/8). Keduanya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Arfian dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
“Para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,” tegas Arfian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu, dengan hakim anggota Douglas dan Dina Puspasari.
Hakim Andi Bayu memberi waktu sepekan bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi melalui penasihat hukum.
Kasus ini bermula pada Selasa (21/1/2025). Pasangan itu keluar dari kos Win-Win, Lubukbaja, menggunakan mobil Daihatsu Rocky putih. Reza lalu mengajak As’alukal singgah di Bengkong untuk bertemu pria bernama Mamang (DPO). Dari pertemuan itu, Reza menerima dua bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu.
Barang itu kemudian disimpan di dompet dan pakaian dalam. Namun, tim Ditresnarkoba Polda Kepri yang sudah membuntuti langsung melakukan penggerebekan di kos pasangan tersebut.
As’alukal menyerahkan dua bungkus sabu dengan total berat 1,39 gram. Polisi juga menemukan timbangan digital yang disembunyikan dalam termos.
Keduanya mengaku sabu itu dibeli dari Mamang (DPO) untuk dijual kembali kepada Pranowo (DPO). Sebagian juga akan dipakai untuk konsumsi pribadi. Hasil uji laboratorium BPOM Batam memastikan kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I.
Dengan bukti itu, JPU menilai pasangan tersebut terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Putusan majelis hakim akan dibacakan usai pledoi pekan depan. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK