Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Musisi dan rapper asal Amerika Serikat Sean Combs alias Diddy dikabarkan akan tetap di penjara sambil menunggu vonis atas kejahatan terkait prostitusi pada Oktober mendatang.
Dilaporkan Hollywood Reporter, Senin (4/8) waktu setempat, Hakim Distrik AS Arun Subramanian menolak permohonan pembebasan Diddy dengan alasan dia memiliki riwayat melakukan kekerasan sehingga dia dapat membahayakan orang lain.
“Menambah jumlah jaminan atau menetapkan persyaratan tambahan tidak mengubah kalkulasi mengingat keadaan dan beban pembuktian yang berat yang ditanggung Combs,” kata sang hakim.
Perintah tersebut dikeluarkan setelah mantan pacar Diddy Viginia Huynh mendesak pengadilan dengan memberikan jaminan. Dia berkata Diddy adalah orang yang mencintai keluarganya, ingin menjadi orang yang lebih baik dan memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan.
”Sepengetahuan saya, dia tidak pernah melakukan kekerasan selama bertahun-tahun, dan dia berkomitmen untuk mengutamakan peran sebagai seorang ayah. Saya menulis surat ini karena saya tidak menganggap Tuan Combs sebagai ancaman bagi saya maupun masyarakat,” kata Huynh dalam sebuah surat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY