Buka konten ini

Lektor Kepala Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta
Dunia perkoperasian Indonesia memasuki babak baru. Dalam beberapa bulan terakhir, mengemuka nomenklatur Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel MP). Pembentukan Kopdeskel MP diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Program ini bertujuan memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Kopdeskel MP tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdeskel MP. Rencananya, Kopdeskel MP akan diresmikan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Pembentukan Kopdeskel MP didasarkan pada semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Menurut Kemenkop (2025), pembentukan Kopdeskel MP didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Prinsip tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Pancasila dalam berserikat, berkegiatan ekonomi, dan berbisnis, yakni bekerja sama dalam bingkai keluhuran budaya bangsa (local wisdom) serta menjauhi watak individualistis, kapitalistik, dan liberalistik.
Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dan nilai-nilai fundamental. Nilai etis koperasi bertitik tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan para perintis koperasi, yakni kejujuran dan keterbukaan.
Sementara itu, nilai-nilai fundamental koperasi bersifat lebih universal, berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong.
Menurut Mohammad Hatta, koperasi membawa semangat baru, yaitu menolong diri sendiri (self-help). Dalam koperasi, setiap individu dapat mengoptimalkan kemampuan pribadi yang diintegrasikan dalam bingkai kebersamaan. Hal ini semakna dengan individualitas dalam kolektivitas.
Rasa percaya diri yang tumbuh karena adanya kebersamaan akan menyadarkan setiap individu bahwa semua anggota koperasi menghadapi berbagai kesulitan ekonomi yang relatif sama.
Kesadaran itu pada akhirnya melahirkan keyakinan bahwa seluruh kesulitan ekonomi dapat diatasi dengan usaha bersama. Usaha bersama itu akan terus berjalan secara harmonis apabila setiap individu mampu memelihara kejujuran dan keterbukaan.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong (self-help) terbukti mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, mencapai puncak kejayaan.
Koperasi yang awalnya hanya beranggotakan 28 orang kini telah berkembang sangat pesat. Bidang usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi, bahkan merambah ke bidang sosial.
Dengan demikian, nilai dasar koperasi meliputi menolong diri sendiri, keadilan, kesetiakawanan, musyawarah untuk mufakat, persamaan derajat, tanggung jawab, kejujuran, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap sesama. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan jati diri dan local wisdom bangsa Indonesia.
Perbedaan Mendasar
Sebagaimana direncanakan, terdapat tiga model pembentukan Kopdeskel MP: membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Karena itu, merujuk pada nilai-nilai dasar koperasi, perlu ditegaskan perbedaan antara koperasi dan korporasi. Dengan demikian, niat baik Presiden Prabowo dalam membentuk Kopdeskel MP tidak ”terperangkap” dalam model korporasi yang berbasis kapital semata.
Setidaknya, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara koperasi dan korporasi:
Tujuan: Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan memenuhi kebutuhan mereka, sementara korporasi bertujuan mencari keuntungan dan meningkatkan nilai saham.
Kepemilikan: Koperasi dimiliki oleh para anggotanya, sedangkan korporasi dimiliki oleh para pemegang saham, baik individu maupun institusi.
Pengelolaan: Koperasi dikelola secara demokratis oleh anggota, sementara korporasi dikelola oleh dewan direksi dan manajemen yang dipilih pemegang saham.
Distribusi Keuntungan: Keuntungan koperasi dibagikan kepada anggota, sedangkan dalam korporasi, laba dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
Prioritas: Koperasi memprioritaskan kebutuhan dan kesejahteraan anggota, sementara korporasi memprioritaskan keuntungan dan pertumbuhan perusahaan.
Partisipasi: Semua anggota koperasi memiliki hak suara dan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Sementara dalam korporasi, hak suara hanya dimiliki oleh pemegang saham, dan tidak semua terlibat langsung dalam pengambilan keputusan.
Intinya, koperasi dan korporasi memiliki tujuan, struktur, serta pengelolaan yang berbeda, yang mencerminkan perbedaan prioritas dan nilai-nilai (values) yang dianut oleh masing-masing entitas.
Permodalan
Pembentukan Kopdeskel MP ditaksir menghabiskan anggaran sebesar Rp400 triliun. Setiap unit koperasi mendapatkan plafon pinjaman modal hingga Rp3 miliar, yang harus dikembalikan melalui angsuran selama enam tahun. Adapun pinjaman tersebut berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, bukankah mekanisme permodalan seperti itu tidak jauh berbeda dari sistem permodalan yang diterapkan dalam korporasi?
Jika suatu unit koperasi tidak mampu melunasi utang tersebut, apakah Kopdeskel MP tetap menjadi milik anggota koperasi, atau justru bisa berpindah tangan?
Terakhir, bagi para pemangku kepentingan Kopdeskel MP, mengingat dana yang begitu besar dalam pembentukannya, perlu dirancang strategi pengawasan yang ketat agar dana triliunan rupiah tersebut tepat sasaran dan bersih dari penyimpangan.
Pemerintah perlu menegaskan bahwa koperasi bukan sarang korupsi.
Selamat Hari Koperasi. (*)