Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang menjerat Fania Putri, 25, terhadap kekasihnya, Charles Putra, 36, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/7). Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli forensik, dr. Indra Faisal, yang mengungkap penyebab kematian korban bukan akibat langsung dari luka tusukan, melainkan karena mati lemas.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Welly selaku ketua majelis, dr. Indra menjelaskan bahwa korban masih sempat bernyawa usai ditusuk. Kematian terjadi secara bertahap, dengan tanda-tanda khas mati lemas.
“Luka terbuka ditemukan di dada kiri dan lengan atas kanan. Ada juga luka lecet di tubuh bagian bawah kiri. Namun, dari pemeriksaan jaringan kelopak mata, terlihat warna kemerahan yang mengindikasikan korban mati lemas, bukan akibat pendarahan hebat,” ujar Indra.
Ia menegaskan, jika korban tewas seketika karena tusukan, maka seharusnya disertai perdarahan hebat yang signifikan. Namun, dalam kasus ini, proses kematian berlangsung perlahan setelah insiden penusukan terjadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis dini hari, 3 April 2025, sekitar pukul 03.53 WIB, di lantai dua kos milik terdakwa di Jalan Semangka 2, Baloi Blok V, Kecamatan Lubukbaja.
Malam sebelumnya, terdakwa dan Charles sempat keluar bersama untuk mengantar keponakan Fania. Namun, dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok yang terus berlanjut hingga di kamar kos.
Pertengkaran memuncak ketika korban mendorong terdakwa hingga terjatuh. Saat itu, terdakwa melihat sebilah pisau bergagang pink di atas meja. Pisau tersebut diperebutkan, tetapi akhirnya berhasil dikuasai terdakwa yang kemudian menusukkan pisau ke dada kiri korban dan melukai bagian lengan kanan atas.
Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Batam menunjukkan luka tusukan menembus hingga ke organ dalam, disertai luka akibat senjata tajam lainnya di lengan kanan atas. Seluruh luka dinyatakan akibat kekerasan benda tajam.
Korban sempat dilarikan ke RS Elisabeth, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 04.15 WIB. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta mendengarkan keterangan terdakwa. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK