Buka konten ini
PEMERINTAH Kota Batam mulai merealisasikan janji politik Wali Kota Amsakar Ahmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dengan mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh warga. Mulai 2025, masyarakat cukup membawa KTP Batam untuk mendapatkan layanan berobat, tanpa perlu mengurus surat tambahan dari kelurahan, Dinas Sosial, maupun Dinas Kesehatan.
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bankesda. Melalui kebijakan ini, seluruh penduduk Kota Batam yang telah memiliki KTP dan KK Batam bisa langsung mengakses layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menjelaskan bahwa pihaknya sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana program ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
“Dengan status Universal Health Coverage (UHC) prioritas yang telah diraih Kota Batam, maka setiap penduduk yang didaftarkan sebagai peserta BPJS segmen PBPU-BP Pemda bisa langsung aktif pada hari yang sama,” jelas Didi, Selasa (18/6).
Setelah kepesertaan BPJS aktif, warga sudah bisa langsung berobat ke puskesmas. Jika memerlukan rujukan ke rumah sakit, surat rujukan dari FKTP diperlukan. Namun, dalam kondisi darurat, warga diperbolehkan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan.
Didi menambahkan, UHC merupakan program nasional yang menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk melalui BPJS Kesehatan. Batam telah mencapai predikat UHC prioritas dengan cakupan kepesertaan lebih dari 98 persen dan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen. Salah satu keuntungannya, kepesertaan bisa langsung aktif pada hari pendaftaran.
Tak hanya mudah, proses pengurusan juga sangat sederhana. Warga cukup membawa KTP dan KK Kota Batam tanpa perlu dokumen tambahan. Menariknya, program ini terbuka untuk seluruh penduduk tanpa membedakan status ekonomi, selama bersedia terdaftar pada kelas 3 BPJS, sesuai Pasal 5.d Perwako 32/2025.
“Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam beberapa hari terakhir, kami mengajak seluruh OPD di lingkungan Pemko Batam, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendukung pelaksanaan program ini agar berjalan lancar,” ujar Didi.
Dukungan juga datang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kota Batam yang menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp26 miliar dalam APBD-P, sehingga total anggaran untuk program Bankesda tahun 2025 mencapai Rp79 miliar. Dana tersebut mencakup biaya layanan rumah sakit yang tidak ditanggung BPJS serta bantuan rujukan ke luar provinsi bagi warga tidak mampu.
Proses aktivasi kepesertaan BPJS cukup dilakukan melalui puskesmas. Petugas akan menginput data secara daring ke Dinas Kesehatan, yang kemudian memverifikasi NIK melalui portal kependudukan. Jika sesuai, aktivasi akan dilakukan dalam waktu 15–30 menit. Setelah aktif, warga bisa kembali ke rumah masing-masing atau langsung berobat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kota Batam melalui telepon di 0778 3233506, email [email protected], atau datang langsung ke puskesmas terdekat. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RYAN AGUNG